LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Penjabat (Pj) Gubernur Riau, Rahman Hadi, mengimbau masyarakat Riau untuk memanfaatkan program 5 Keringanan Pajak Kendaraan pada tahun 2024. Program ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada masyarakat.
“Kami memberikan apresiasi, dan ini Insyaallah kebijakan yang berpihak pada rakyat,” ujar Pj Gubernur Riau, Rahman Hadi, di ruang kerjanya, Jumat 13 September 2024.
Lebih lanjut, Rahman Hadi menyampaikan bahwa kebijakan ini kemungkinan akan berdampak pada penurunan pendapatan daerah. Namun, ia berharap ke depan kepatuhan dalam pembayaran pajak akan meningkat karena para wajib pajak akan kembali terdaftar.
“Tentu ada dampak pada pendapatan, tetapi di masa depan akan lebih tertib. Oleh karena itu, kami mengimbau seluruh masyarakat untuk memanfaatkan momentum ini agar administrasi kepemilikan kendaraan bermotor menjadi lebih baik,” tambah Pj Gubernur.
Seperti diberitakan sebelumnya, mulai 9 September hingga 15 Desember 2024, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bersama Tim Pembina Samsat Provinsi Riau memberikan insentif pajak kendaraan bermotor (Ranmor) bagi masyarakat Riau melalui program 5 Keringanan Pajak Kendaraan.
Keringanan pajak tersebut diatur dalam Peraturan Pj Gubernur Riau Nomor 35 Tahun 2024, yang mengatur tentang Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor serta Pembebasan atau Pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya, termasuk Pembebasan Sanksi Administrasi. Program ini berlaku di seluruh Kantor Samsat di Provinsi Riau.
Lima poin utama dalam program tersebut meliputi:
1. Pengurangan 10% atas Pokok PKB dan pembebasan BBN-KB penyerahan kedua dan seterusnya untuk kendaraan yang diproduksi sebelum tahun 2023 bagi wajib pajak perorangan yang melakukan mutasi masuk ke daerah.
2. Pengurangan 50% atas Pokok PKB dan pembebasan BBN-KB penyerahan kedua dan seterusnya untuk kendaraan yang diproduksi sebelum tahun 2023 bagi wajib pajak berbadan usaha yang melakukan mutasi masuk ke daerah.
3. Pembebasan BBN-KB penyerahan kedua dan seterusnya bagi wajib pajak perorangan maupun badan usaha yang melakukan mutasi akibat perubahan kepemilikan dalam daerah.
4.Pembebasan sanksi administrasi PKB diberikan kepada wajib pajak yang belum membayar hingga akhir masa pajak.
5. Pembebasan sanksi administrasi BBN-KB penyerahan kedua dan seterusnya diberikan kepada wajib pajak perorangan maupun badan usaha yang melakukan mutasi akibat perubahan kepemilikan dalam daerah.
Namun, pembebasan sanksi administrasi sebagaimana dijelaskan pada poin keempat tidak berlaku untuk kendaraan yang melakukan mutasi keluar dari daerah.***
Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim