Hukrim  

Polisi Tangkap Tujuh Anggota Jaringan Narkoba ‘Sultan Malaysia’, 30 Kg Sabu dan 11 Ribu Pil Ekstasi Disita

Polisi Tangkap Tujuh Anggota Jaringan Narkoba 'Sultan Malaysia'

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Polisi berhasil menangkap tujuh orang yang terlibat dalam jaringan narkoba yang dikenal dengan nama ‘Sultan Malaysia’. Dari ketujuh pelaku tersebut, tim Subdit III Direktorat Resnarkoba Polda Riau menyita barang bukti berupa 30 kg sabu dan 11 ribu pil ekstasi. Penangkapan ini dilakukan di empat lokasi berbeda, yang mencakup wilayah Riau dan Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

Kombes Anom Karabianto, Kabid Humas Polda Riau, mengungkapkan bahwa ketujuh tersangka ditangkap di empat lokasi yang berbeda di Riau dan Sumatera Selatan. “Mereka ini ditangkap dari empat lokasi berbeda di Riau dan Sumatera Selatan,” tegas Anom pada Rabu 18 September 2024.

Anom mengatakan jaringan yang ditangkap tersebut adalah jaringan asal Malaysia. Dari ketujuh pelaku turut diamankan 30 Kg sabu dan 11 ribu butir pil ekstasi.

“Barang bukti 30 Kg sabu dan 11 ribu ektasi. Ini jaringan Internasional,” ucap Kabid Anom.

Sementara itu, Direktur Narkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti menjelaskan bahwa ketujuh pelaku ditangkap pada hari yang berbeda. Penangkapan pertama dilakukan pada Kamis, 12 September, di mana MAM dan ZS ditangkap di Jalan Pemuda, Pekanbaru. Keduanya sedang dalam perjalanan dari Asahan menuju Pekanbaru untuk mengantar narkotika.

“Pada 12 September, kami menangkap MAM dan ZS di Jalan Pemuda, Pekanbaru. Mereka mengaku baru saja menyerahkan barang kepada seseorang yang tidak dikenal dengan menggunakan mobil Innova warna hitam. Ada dua tas jinjing dan satu karung goni yang diduga berisi narkotika,” ujar Manang.

Setelah penangkapan, tim langsung melacak pelaku dan berhasil mengamankan mereka di jalan lintas timur Indragiri Hulu-Jambi. Penangkapan dilakukan setelah Subdit III Direktorat Resnarkoba Polda Riau berkoordinasi dengan Satnarkoba Polres Inhu dan Polsek Siberida.

“Di lokasi tersebut, kami menyita barang bukti berupa 30 bungkus plastik besar sabu, dua bungkus besar dan dua bungkus sedang pil ekstasi, serta dua pelaku berinisial M dan R,” tegas Manang.

Keesokan harinya, tim menangkap satu orang pelaku berinisial MS di Hotel Trenz, Jalan HR Soebrantas, Pekanbaru. MS adalah orang yang memerintahkan M dan R untuk mengantar barang ke Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

“Tim kemudian menuju Lubuklinggau dan menangkap dua orang pelaku lainnya, BFI sebagai penerima dan AW sebagai sopir,” kata Manang.

Manang memastikan bahwa pengiriman barang haram tersebut dikendalikan oleh bandar dari Malaysia, yang dikenal dengan istilah ‘Sultan Malaysia’.

“Total barang bukti yang diamankan adalah 30 kg sabu dan 11 ribu pil ekstasi. Dari jumlah tersebut, 10 kg sabu dan 5.000 pil ekstasi didistribusikan ke Lubuklinggau, 10 kg sabu dan 5.000 pil ekstasi ke Palembang, serta 10 kg sabu dan 1.000 pil ekstasi ke Mesuji,” ungkapnya.

“Dari ketujuh orang yang diamankan, enam telah ditetapkan sebagai tersangka dan satu orang berinisial AW masih berstatus sebagai saksi. AW adalah sopir yang mengantar BFI,” tambah Manang.***

Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews