Hukrim  

Rancang Program Desa Bebas Narkoba, Tim FH UR Penyuluhan Hukum di Kampar

Penyuluhan hukum tentang narkoba FH UR.

LAMANRIAU.COM , KAMPAR – Fakultas Hukum Universitas Riau (UR) kembali melakukan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk kegiatan penyuluhan hukum.

Kali ini kegiatan dilaksanakan di Desa Aursati, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Rabu (16/10/2024).

Tim FH UR diketuai Dr Mukhlis R SH MH dan anggota Dr Erdianto SH MHum, Muhammad A Rauf SH MH, Tengku Arif SH MH, bekerjasama dengan pihak Desa Aur Sati.

Penyuluhan hukum kali ini tentang peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Dibuka oleh Kepala Desa Aursati, Muhammad Yanis SEI dan dihadiri Babinkamtibmas, Jupri H, Babinsa M Junir, serta tokoh agama, perangkat Desa Aursati dan masyarakat sekitar 30 orang.

“Kegiatan ini selain bentuk Tri Dharma Perguruan Tinggi, dilatarbelakangi bahwa konsekuensi penegakan hukum adalah bekerjanya sistem peradilan pidana dan bermuara pada pembinaan napi di Lembaga Pemasyarakatan,” ujar Dr Mukhlis.

Berdasarkan rekapitulasi penghuni lapas dan tahanan di jajaran Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Riau, hampir semua lapas overkapasitas, yakni mencapai 80 persen penghuni lapas tersangkut kasus penyalahgunaan narkotika.

“Remaja, dewasa dan orang tua dapat saja menjadi korban penyalahgunaan narkoba, namun bagaimana penanganannya sehingga korban pengguna narkotika mendapatkan tindakan sesuai ketentuan undang-undang,” bebernya.

Kenyataan berkata lain, gambaran dari data rekapitulasi kasus narkoba yang terjadi di Riau khususnya di Kabupaten kampar setiap tahun menunjukkan peningkatan.

Begitu juga data penyalahgunaan narkotika dan psikotropika tingkat Nasional. Dilihat dari fase usia yang terlibat penyalahgunaan narkoba/psikotropika dari Badan Narkotika Nasional tahun 2010-2015, sangat disayangkan anak-anak usia sekolah banyak menjadi korban penyalahgunaannya.

Dan yang paling tinggi adalah usia produktif. Hal ini membahayakan bagi perkembangan suatu bangsa, terutama generasi muda sebagai generasi pengganti sumber daya manusia dimasa mendatang.

Sebagai bentuk kepedulian terhadap tingginya angka penyalahgunaan narkotika yang ada di tengah masyarakat, upaya pencegahan dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat terhadap ketentuan undang-undang yang mengatur tentang narkotika, perlu dilakukan penyuluhan hukum.

Yakni tentang bagaimana bentuk kejahatan penyalahgunaan narkotika yang diatur dalam UU dan sanksi yang dapat dikenakan terhadap masyarakat pelaku penyalahgunaan narkotika.

Bagaiman peran serta masyarakat dalam upaya melakukan pencegahan dan penanganan terhadap penyalahgunaan narkotika yang terjadi di tengah masyarakat.

Dari informasi perangkat desa, babinkamtibmas Desa Aursati bahwa saat ini masyarakat sudah mulai resah dengan banyaknya kriminalitas di desa, yang tertinggi adalah pencurian. Hal tersebut disebabkan oleh banyak remaja/pemuda dan bahkan orang dewasa menjadi pecandu narkotika.

Banyaknya pencurian alat rumah tangga, mencuri sawit, dan hasil kebun berupa pisang dan lain lain, disebabkan oleh dampak negatif dari pecandu narkotika.

Oleh sebab itu kehadiran tim Dosen Fakultas Hukum Universitas Riau memberikan edukasi kepada masyarakat, bagaimana bentuk tindak pidana dalam Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.

Sekaligus menjelaskan bagaimana peran masyarakat dalam upaya membantu pemerintah dan aparat penegak hukum, dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan Narkotika di tengah masyarakat.

Berdasarkan undang-undang bagi orangtua/wali yang melaporkan anaknya kecanduan narkotika, maka anak tersebut terbebas dari tuntutan pidana.

Selanjutnya akan mendapat tindakan berupa rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Hal tersebut perlu dipahami masyarakat, agar orangtua tidak takut melaporkan anggota keluarga yang kecanduan narkotika.

“Misalnya pemakai sabu agar melaporkan kepada aparat desa kemudian sama-sama dicarikan jalan keluar,” imbuh Dr Mukhlis.

Dalam penyuluhan tersebut Dr Mukhlis juga menjelaskan perlu sinergi bersama pemerintah desa, Babinkamtibmas, Babinsa serta tokoh agama di desa.
Duduk bersama membicarakan program prioritas pencegahan dan penanganan pecandu narkotika dan bentuk penyalahgunaan narkotika yang lain.

Hal tersebut disambut baik oleh kepala desa, sebagaimana rencana Dr Mukhlis R SH MH sebelumnya dengan kepala desa untuk membuat Program Desa Bebas Narkoba. (Rls)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews