LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Seorang pecatan polisi, Boyke Handoko (44), ditangkap oleh Polsek Senapelan Polresta Pekanbaru di Jalan Bintara, Kelurahan Kota Tinggi, Kecamatan Pekanbaru Kota, Pekanbaru, pada Selasa, 5 November 2024.
Boyke yang akrab dipanggil Boy ditangkap karena memiliki senjata api ilegal dan menggunakannya untuk tujuan yang tidak sah, yakni untuk menakut-nakuti warga yang berutang kepadanya.
Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima Polsek Senapelan mengenai seorang pria dengan inisial BH yang diduga memiliki senjata api. Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Boy.
“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang menguasai senjata api dengan inisial BH, kami melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, pada Kamis, 7 November 2024.
Boyke mengakui bahwa ia menggunakan senjata api tersebut untuk menakut-nakuti warga yang memiliki utang kepadanya. Selain senjata api, polisi juga menemukan senjata tajam di tempat kejadian.
“Senjata api tersebut digunakan oleh pelaku untuk menagih utang atas perintah rekannya yang berinisial TS, yang saat ini telah kami tetapkan sebagai DPO,” jelas Kompol Bery Juana Putra.
Lebih lanjut, Kompol Bery menegaskan bahwa pelaku tidak memiliki izin resmi dari pihak berwenang atau instansi terkait mengenai kepemilikan senjata api dan senjata tajam tersebut.
“Pelaku beserta barang buktinya kemudian dibawa ke Mapolsek untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Hasil tes urine pelaku menunjukkan hasil positif mengandung sabu,” tambahnya.***
Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim