LAMANRIAU.COM , PEKANBARU – Tiga desa di Kabupaten Kampar masuk daftar percontohan desa anti korupsi. Ketiga desa ini pun sudah diobservasi oleh tim Pemprov Riau. Yakni Desa Salo, Desa Lereng, dan Desa Kepau Jaya.
Kabid Pemberdayaan Masyarakat Dinas PMD Dukcapil Riau, Tengku Fardhian Khalil mengatakan, tujuan observasi untuk melihat kesiapan ketiga desa tersebut dalam menjadi percontohan desa anti korupsi di Provinsi Riau.
Dalam observasi tersebut, tim mengevaluasi berbagai aspek yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan desa, partisipasi masyarakat, dan upaya pencegahan korupsi.
“Proses observasi ini meliputi pengecekan kelengkapan dokumen dengan mempedomani lima komponen dan 18 indikator,” ujarnya, Jumat (8/11/2024).
Lima komponen yang dimaksud di antaranya penguatan tata laksana, penguatan pengawasan. Kemudian, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal.
Setelah melalui proses seleksi dan pembinaan, desa-desa percontohan anti korupsi yang telah memenuhi kriteria akan diberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasi atas komitmen mereka dalam upaya pencegahan korupsi.
“Proses ini akan berlanjut hingga 2025, setelah penetapan 1 desa tiap kabupaten, desa inilah yang akan di asistensi dan dibina sebagai perluasan desa anti korupsi. Hingga akhirnya, nanti berhak mengikuti penganugerahan desa anti korupsi,” ungkapnya.
Dengan adanya program perluasan desa anti-korupsi diharapkan dapat meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa.
Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa, serta mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi di Provinsi Riau.
Lebih lanjut Tengku mengungkapkan, hingga saat ini, pihaknya telah melakukan tahapan observasi di 7 kabupaten dari 10 kabupaten yang ada di Provinsi Riau.
Setelah seluruh kabupaten selesai dilakukan observasi, Pemprov Riau akan menetapkan satu desa di setiap kabupaten sebagai perwakilan untuk menjadi desa percontohan anti korupsi.
“Target kami setiap kabupaten memiliki satu desa percontohan yang dapat menjadi role model dalam upaya pencegahan korupsi di tingkat desa,” imbuhnya.
Saat ini sudah tujuh kabupaten yang dilakukan proses observasi. “Jika 10 kabupaten di Riau seluruhnya sudah kita observasi, kita akan menetapkan satu desa setiap kabupaten,” katanya. (*)