Polisi Gerebek Aktivitas PETI di Kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh

Polisi menggerebek aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan hutan lindung Bukit Betabuh, Kuansing.

LAMANRIAU.COM , KUANSING – Polisi menggerebek aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan hutan lindung Bukit Betabuh, Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik, Kuantan Singingi, Sabtu (9/11/2024) siang.

Penggerebekan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas PETI di kawasan hutan lindung.

Informasi tersebut dilaporkan langsung kepada Kapolsek Kuantan Mudik, AKP Hendra Setiawan SH, Jumat (8/11/2024) pukul 16.00 WIB.

“Informasi tersebut mengatakan bahwa aktifitas PETI di kawasan hutan lundung Bukit Batabuh. Aktivitas tersebut tentunya membahayakan kelestarian hutan,” ujar Kapolres Kuantan Singingi AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui AKP Hendra Setiawan, Minggu (10/11/2024).

Setelah menerima laporan tersebut, Kapolsek Kuantan Mudik memerintahkan Unit Reskrim Polsek menindaklanjuti dengan menyusun strategi pengecekan lapangan.

Pada Sabtu pukul 10.30 WIB, tim Reskrim berangkat menuju lokasi yang diduga menjadi titik aktivitas PETI.

Lokasi yang sulit diakses membuat petugas meninggalkan kendaraan dan melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki sejauh 3 kilometer.

Medan yang terjal, serta sungai yang harus diseberangi, menambah tantangan bagi petugas yang tetap gigih menyelesaikan tugas.

Sekitar pukul 14.00 WIB, tim tiba di lokasi dan menemukan satu unit box diduga digunakan untuk aktivitas PETI, masih dalam tahap pengerjaan untuk operasional tambang ilegal tersebut.

Namun petugas tidak menemukan para pelaku penambang. Alat tambang emas pun langsung dimusnahkan sehingga tidak dapat digunakan.

“Box yang ditemukan di lokasi kemudian dihancurkan dan dibakar dan diawasi sehingga tidak menjalar ke hutan,” ujar AKP Hendra.

Kapolsek mengatakan tindakan ini diambil sebagai langkah preventif untuk menghentikan aktivitas ilegal yang berpotensi merusak kawasan hutan lindung Bukit Betabuh.

Petugas juga mengimbau masyarakat sekitar hutan lindung untuk tidak melakukan aktivitas ilegal yang dapat merusak kelestarian hutan lindung dan lingkungan. (*)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews