LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Dalam Pemilihan Umum (Pemilu) atau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), terdapat istilah DPT, DPTb, dan DPK. Ketiga istilah ini merupakan klasifikasi pemilih yang dibedakan berdasarkan metode pendataannya.
Pengelompokan ketiga jenis pemilih ini merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih. Berikut penjelasan mengenai masing-masing kategori:
1. DPT (Daftar Pemilih Tetap)
DPT adalah daftar pemilih yang telah melalui proses verifikasi oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS), direkap oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota. Selanjutnya, daftar ini direkapitulasi hingga ke tingkat provinsi dan nasional.
Menjelang Pemilu atau Pilkada, KPU biasanya mengimbau masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih untuk segera mendaftarkan diri. Pendaftaran dilakukan melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau kantor kecamatan, guna memastikan nama mereka tercantum dalam **Daftar Pemilih Sementara (DPS)** sebelum diverifikasi oleh KPU.
2. DPTb (Daftar Pemilih Tambahan)
DPTb adalah pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di suatu Tempat Pemungutan Suara (TPS), tetapi karena alasan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS asal. Oleh karena itu, pemilih ini memberikan suaranya di TPS lain. Jika memenuhi syarat di TPS tersebut, mereka akan dimasukkan ke dalam kategori DPTb.
3. DPK (Daftar Pemilih Khusus)
DPK adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan, namun belum tercatat dalam DPT maupun DPTb.
Pemilih yang masuk kategori DPK biasanya hanya diperbolehkan memberikan suara antara pukul 12.00 WIB hingga 13.00 WIB, dengan catatan surat suara di TPS tersebut masih tersedia.***
Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim