PKB Belum Putuskan Sikap Terkait Status Gubernur Riau Abdul Wahid

Ketua Umum PKB H Muhaimin Iskandar

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar memastikan akan segera memproses status Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai kader partai, usai ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, Cak Imin tak menjawab apakah Abdul Wahid akan dipecat dari PKB atau tidak.

“Ya pasti akan ada proses internal ya,” kata Cak Imin, Rabu 05 Nobember 2025.

Menurut dia, Abdul Wahid belum mengajukan permintaan bantuan hukum kepada PKB. Cak Imin pun meminta kader partainya menjadikan kasus korupsi yang menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai pelajaran agar tak terulang.

“Ya semua harus belajar dari pengalaman agar tidak terulang lagi,” tutur Cak Imin

Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka pemerasan anggaran di Dinas PUPR PKPP Riau.

Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur yang juga kader PKB Dani M Nursalam.

Dalam kasus korupsi ini, Abdul Wahid diduga menerima fee dari proyek Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP sebesar 5 persen (Rp 7 miliar) dari para pejabat dinas. Total penyerahan pada Juni – November 2025 mencapaiRp 4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp 7 miliar.

KPK menyita barang bukti dari operasi tangkap tangan (OTT) Abdul Wahid mencapai Rp1,6 miliar yang terdiri dari rupiah dan mata uang asing seperti dolar Amerika (USD) dan poundsterling.

“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan, yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak.

Para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Johanis mengatakan tiga tersangka tersebut ditahan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Selasa, 4 November 2025 ssampai 23 November 2025. ***

Editor: Fahrul Rozi

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews