Kampus  

Senat Unri Tetapkan Bakal Calon Rektor Periode 2026–2030

Senat Universitas Riau tetapkan bakal calon Rektor Universitas Riau periode 2026-2030.

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Senat Universitas Riau (Unri) telah melaksanakan Rapat Senat dalam rangka penetapan Bakal Calon Rektor Universitas Riau Periode 2026–2030 pada tanggal 17 Juni 2026. Rapat ini merupakan bagian dari tahapan Pemilihan Rektor Universitas Riau yang telah berjalan sejak proses sosialisasi, pendaftaran, hingga seleksi administrasi bakal calon rektor.

Ketua Panitia Pemilihan Rektor Universitas Riau, Dr HM Rasuli, SE, M.Si., Ak, CA. ACPA, menyampaikan bahwa proses pemilihan rektor sampai dengan tahapan ini telah dilaksanakan secara tertib, transparan, objektif, akuntabel, profesional, dan bermartabat.

Panitia Pemilihan Rektor Universitas Riau Periode 2026–2030 dibentuk berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Riau Nomor 714/UN19/HK.02/2026. Sejak dibentuk, panitia telah melaksanakan sejumlah kegiatan, antara lain rapat persiapan, penyusunan tata tertib dan timeline, benchmarking, sosialisasi kepada sivitas akademika, pembukaan pendaftaran bakal calon rektor, serta seleksi administrasi dokumen pendaftaran.

Setiap tahapan proses pemilihan dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku dan telah dikoordinasikan ke Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi. Tahap sosialisasi pemilihan rektor dilaksanakan pada 21 April sampai dengan 4 Mei 2026 melalui berbagai media, antara lain website, media sosial, videotron, banner, baliho, standing banner, flyer, zoom meeting, dan live streaming YouTube.

Selain itu, Rektor Universitas Riau juga telah menyampaikan informasi pemilihan rektor kepada seluruh LLDIKTI dan Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia. Tahap pendaftaran Bakal Calon Rektor dilaksanakan pada 4 sampai dengan 12 Mei 2026.

Sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran, terdapat 8 orang yang mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Rektor Universitas Riau Periode 2026–2030. Selanjutnya, Panitia melaksanakan seleksi administrasi pada 13 Mei 2026 sesuai Peraturan Senat Universitas Riau Nomor 2/2026 tentang Tata Cara Pemilihan Rektor Universitas Riau Periode 2026–2030.

Berdasarkan hasil seleksi administrasi dan pembahasan dalam Rapat Senat Universitas Riau pada 17 Juni 2026, Senat Universitas Riau menetapkan daftar Bakal Calon Rektor Universitas Riau Periode 2026–2030 antara lain Prof Ahmad Fadli, ST., MT., Ph.D dari Fakultas Teknik Universitas Riau, Aldrin Herwany, SE, MM, Ph.D dari LLDIKTI Wilayah III/Perbanas Institute, Prof Dr Elfizar, S.Si, M.Kom dari FMIPA Universitas Riau, Prof Dr Firdaus, SH, MH dari Fakultas Hukum Universitas Riau, Prof Dr Iwantono, M.Phil dari FMIPA Universitas Riau, Prof Dr Jimmi Copriady, M.Si dari FKIP Universitas Riau, Dr Mexsasai Indra, SH, MH dari Fakultas Hukum Universitas Riau, Prof Dr Nofrizal, S.Pi, M.Si dari Fakultas Perikanan dan Kelautan Universitas Riau.

Panitia Pemilihan Rektor Universitas Riau menyampaikan apresiasi kepada Senat Universitas Riau dan seluruh jajaran pimpinan universitas, dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, serta semua pihak yang telah mendukung kelancaran proses Pemilihan Rektor Universitas Riau Periode 2026–2030.

Panitia juga mengajak seluruh sivitas akademika Universitas Riau untuk bersama-sama menjaga suasana akademik yang kondusif, menghormati seluruh tahapan yang telah ditetapkan, serta mendukung proses pemilihan rektor yang demokratis, kredibel, dan berintegritas.

Tahapan berikutnya adalah Penyaringan dan Pemilihan melalui penyampaian visi, misi, dan program kerja para calon rektor, pemungutan suara sesuai mekanisme berlaku, serta proses lanjutan bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Panitia menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan seluruh tahapan Pemilihan Rektor Universitas Riau Periode 2026–2030 secara transparan, objektif, akuntabel, profesional, dan bermartabat demi terpilihnya pemimpin terbaik bagi kemajuan Universitas Riau. ***

Editor: Fahrul Rozi

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews