LAMANRIAU.COM, TELUKKUANTAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuantan Singingi (Kuansing) berhasil mengamankan dua pocong yang membuat gaduh masyarakat. Mereka adalah pemuda berinisial FS (20) dan AFM (18).
Keduanya diamankan karena mengenakan kostum menyerupai pocong sambil berkeliling menggunakan sepeda motor di wilayah Talukkuantan, Sabtu 06 Juni 2026 malam. Dari hasil klarifikasi, keduanya meminta maaf karena telah membuat kegaduhan.
Mereka mengaku melakukan aksi tersebut untuk hiburan dan membuat konten agar viral di media sosial setelah terinspirasi dari tayangan TikTok. Aksi yang dilakukan ini diakuinya telah berlangsung sekitar 10 kali di sejumlah lokasi di Kecamatan Kuantan Tengah.
Perbuatan yang telah mereka lakukan tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Kedua pemuda itu akhirnya membuat surat pernyataan, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kuantan Singingi dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Sementara itu, Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, SH, S.I.K., MH, mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar bijak menggunakan media sosial dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan, ketertiban, serta kenyamanan masyarakat demi popularitas di dunia maya.
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk lebih arif dalam menyikapi informasi yang beredar dan tidak mudah menyebarkan berita hoaks. “Diimbau juga, segala sesuatu yang diunggah di media sosial adalah yang bermanfaat dan positif,” tutupnya. ***






