LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Pembahasan terkait Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru diputuskan akan diundur hingga setelah pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak. Saat ini, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru masih menunggu regulasi dan petunjuk teknis dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).
Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Syamsuwir, menjelaskan bahwa pihaknya belum mulai membahas UMK Pekanbaru. Bahkan, penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) juga belum dilakukan.
“Untuk UMK belum kita bahas karena masih menunggu regulasi dari Kemenaker. Begitu pula dengan provinsi, UMP-nya juga belum ditetapkan,” ujar Syamsuwir pada Kamis 21 November 2024.
Ia menambahkan, pembahasan UMK kemungkinan besar baru akan dilanjutkan setelah Pilkada selesai. “Informasi terakhir menyebutkan pembahasan diundur hingga setelah pencoblosan selesai,” ungkapnya.
Meski demikian, Syamsuwir optimistis proses pengusulan dan penetapan UMK tetap dapat selesai sebelum akhir tahun 2024. Dengan demikian, UMK yang baru dapat diberlakukan mulai tahun 2025 mendatang.
“Setelah Pilkada, kita masih punya waktu sepanjang Desember untuk membahas dan mengusulkan UMK ke provinsi,” tutupnya.***
Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim