Riau  

Siap Laksanakan Pilkada, KPU Riau Imbau Jajaran Bekerja Sesuai Prosedur

Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan (kanan) beserta anggota Nugroho Noto Susanto dan Abdul Rahman melakukan konferensi pers persiapan KPU Riau dalam rangka menghadapi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pilkada Serentak tahun 2024.

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau didukung jajaran KPU Kabupaten/Kota se siap untuk melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, Rabu 27 November 2024 besok. Pesta demokrasi rakyat ini akan melakukan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota 12 Kabupaten/Kota se Riau.

Dalam konferensi pers yang digelar Selasa 26 November 2024, Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan didampingi anggota Nugroho Noto Susanto dan Abdul Rahman menyampaikan persiapan pemungutan dan penghitungan suara di seluruh wilayah di Provinsi Riau.

“Kami sudah siap lahir batin melaksanakan Pilkada. Semua sudah ready. Alhamdulillah semua petugas sehat, dan persiapan sudah matang,” jelasnya.

Kata Rusidi, pihaknya juga terus memastikan seluruh logistik Pemilihan telah tiba di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh wilayah Riau. KPU Riau juga telah melakukan berbagai langkah antisipasi untuk memastikan tidak ada kendala logistik selama pelaksanaan pemilihan.

“Hingga saat ini, belum ada laporan mengenai kerusakan atau kekurangan kotak suara maupun logistik lainnya,” sambung dia.

Rusidi mengatakan, pihaknya telah mengantisipasi untuk hal-hal yang tidak terduga seperti cuaca tak menentu. Semua logistik disampul menggunakan plastik 3 lapis. Dengan harapan jika terjadi hujan pada saat pelaksanaan pemungutan suara dapat diantisipasi lebih baik.

Anggota KPU Riau Nugroho Noto Susanto mengimbau masyarakat untuk hadir ke TPS. Bagi masyarakat yang tidak memiliki surat undangan pemilihan atau Formulir C.Pemberitahuan KWK, dapat langsung datang ke TPS, selama namanya terdaftar di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih pindahan (DPTb) atau masuk dalam kategori pemilik khusus (DPK).

“Formulir C Pemberitahuan atau undangan memiliki bukan bersiap wajib. Selagi terdaftar di DPT silakan dating ke TPS dengan membawa KTP el untuk ditunjukkan kepada petugas,” katanya.

Terakhir, Rusidi Rusdan mengingatkan kepada jajaran KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS hingga KPPS untuk bekerja sesuai prosedur perundang-undangan yang berlaku. Sehingga pelaksanaan Pemilihan serentak berjalan baik. Semua harus memahami tupoksi dan tugas serta tidak bermain-main dengan kepentingan politik praktis yang dapat menciderai asas demokrasi. ***

Editor: Fahrul Rozi

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews