LAMANRIAU.COM , PEKANBARU – Tim Subdit IV Tipidter Reskrimsus Polda Riau menangkap dua pria perambah hutan di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).
Kedua pelaku berinisial HH dan MLG. Mereka melakukan perambahan kawasan hutan TNTN untuk membuka lahan perkebunan kelapa sawit.
Lokasi yang dirambah kedua pelaku terletak di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
Awalnya, polisi mendapat informasi terkait aktivitas ilegal ini dan kemudian melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, tim menemukan lokasi perambahan dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi perusakan hutan.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi mengatakan, kawasan TNTN, seharusnya dilindungi.
Namun, kedua pelaku nekat melakukan perambahan atau merusak hutan, dengan tujuan mengubah fungsi lahan menjadi perkebunan sawit.
“Mereka merusak kawasan hutan dengan niat mengalihfungsikan lahan menjadi perkebunan kelapa sawit yang sangat merugikan keberlanjutan ekosistem yang ada di TNTN,” jelas Nasriadi, Jumat (29/11/2024).
Nasriadi menjelaskan pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pelaku perambahan lain.
Selain kedua pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa empat bilah parang, satu kapak, satu jeriken, dan satu alat semprot racun berwarna kuning, yang diduga digunakan oleh para pelaku untuk merusak hutan.
Tindakan mereka kini dijerat dengan sejumlah pasal dalam undang-undang yang mengatur perlindungan hutan dan konservasi sumber daya alam. (*)