LAMANRIAU.COM , KUANSING – Paslon Bupati-Wakil Bupati Kuansing nomor urut 1 Subardiman-Mukhlisin menanggapi santai gugatan ke MK atas dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
Juru bicara Paslon nomor urut 1, Musliadi mengatakan bahwa pihaknya siap dalam menghadapi potensi gugatan yang diajukan oleh Paslon nomor urut 2 Adam-Sutoyo dan Paslon nomor urut 3 Halim-Sardiyono.
Musliadi menyebutkan, pihaknya telah menyiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan gugatan tersebut.
“Kita sudah siap dengan potensi gugatan di MK terkait Pilkada 2024,” ujar politisi PKB yang akrab disapa Cak Mus, Kamis (5/12/2024).
Terkait gugatan yang diajukan oleh Adam dan Halim, Cak Mus mengatakan bahwa gugatan tersebut adalah hak konstitusi yang harus dihormati.
Bahkan Cak Mus mengapresiasi upaya konstitusional yang ditempuh oleh Adam dan Halim.
“Itu adalah hak mereka, dan kita mengapresiasi upaya konstitusional tersebut,” ujarnya.
Namun begitu, Cak Mus mengklaim jika Paslon nomor urut 1 tidak melakukan apa yang dituduhkan Paslon nomor urut 2 dan 3.
Ia berharap, Adam dan Halim tidak menggiring opini publik jika menangnya Paslon nomor urut 1 diraih dengan kecurangan.
“Tidak perlu menggiring opini, siapkan saja bukti-bukti yang dituduhkan. Biar MK yang menilai,” ujar Cak Mus.
Cak Mus pun meyakini jika gugatan tersebut tidak akan diterima oleh MK.
Hal itu karena MK hanya menerima perkara terkait selisih suara. (*)