LAMANRIAU.COM , PELALAWAN – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pelalawan masih menunggu penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP Riau.
“Setelah itu baru kita bahas UMK Pelalawan 2025,” ujar Kepala Disnaker Pelalawan Tengku Amru Fuad, Senin (9/12/2024).
Ia menjelaskan, Disnaker Provinsi Riau menjadwalkan rapat Dewan Pengupahan membahas UMP pada 11 Desember 2024.
Setelah UMP diputuskan besarannya, Pemda Pelalawan akan mengikuti. Disnaker akan mengundang para pihak dari perwakilan serikat pekerja maupun organisasi pengusaha untuk rapat membahas UMK 2025.
“Berdasarkan edaran yang kami terima, kami harus menunggu penetapan UMP dan UMK harus lebih besar,” tambah Amri Fuad.
Dikatakannya, formulasi penghitungan UMK 2025 tidak terlepas dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 16 tahun 2024 tentang penetapan upah minimum tahun 2025.
Dalam aturan itu dipaparkan teknis penerapan upah minimum di tingkat provinsi dan kabupaten maupun kota yang diinstruksikan naik 6,5 persen dari upah minimum tahun sebelumnya.
UMK Pelalawan tahun 2024 sebesar Rp 3.395.359,03. Apabila kenaikan UMK 2025 sebesar 6,5 persen, berarti diperkirakan naik Rp 220.698.
Dengan demikian UMK Pelalawan 2025 diperkirakan berkisar Rp 3.616.057. (*)