LAMANRIAU.COM , KUANSING – Mantan kepala desa dan bendahara di Desa Simpang Raya, Kecamatan Singingi Hilir, Kuansing nekat menilap pendapatan asli desa (PADes).
Uang seharusnya disetorkan ke Kas Desa untuk dimasukan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).
Namun AM yang menjabat sebagai Kades Simpang Raya waktu itu malah kompak menilap uang tersebut bersama Bendes yang berinisial SH.
Kajari Kuansing Sahroni mengatakan bahwa aksi AM dan SH diduga terjadi sejak 2018 hingga 2023.
Adapun modusnya adalah keduanya tidak menyetorkan PADes yang bersumber dari Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Koperasi Unit Desa (KUD) dan Tanah Kas Desa (TKD) sejak 2018 hingga 2023.
“Dari kurun waktu tersebut, PADes yang tidak disetorkan ke Kas Desa mencapai Rp 444.452.554,” ujar Sahroni, Selasa (10/12/2024).
Hal itu kata Sahroni sesuai dengan audit Inspektorat Kuansing pada 6 Desember 2024.
AM dan SH pun tidak dapat mempertanggungjawabkan uang yang mereka selewengkan selama kurun waktu tersebut.
Total dalam waktu kurun tersebut, AM menggunakan PADes sebesar Rp 176.703.124.
Sementara SH selaku Bendes lebih banyak lagi. Ia menyelewengkan PADes sebesar Rp 267.749.430.
“Bukannya disetor ke rekening kas desa, selama kurun waktu itu, uang tersebut mereka gunakan untuk keperluan pribadi,” ujar Sahroni.
Terkait kasus tersebut, Sahroni mengatakan telah menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Penetapan dan penahanan keduanya dilakukan pada Senin (9/12/2024), tepat di Hari Anti Korupsi.
“Mereka ditahan di Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan selama 20 hari selama masa penyidikan,” ujar Sahroni. (*)