Kampar  

UMK Kampar 2025 Diperkirakan Naik Rp 221 Ribu

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau mencatat sebanyak 137 dugaan pelanggaran terjadi selama tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Riau 2024. Ratusan laporan ini berasal dari 12 kabupaten/kota di Provinsi Riau, dengan jumlah terbanyak dilaporkan dari Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), yaitu sebanyak 69 kasus. Komisioner Bawaslu Riau, Nanang, menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran tersebut meliputi berbagai kasus, seperti praktik politik uang, ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN), pelaksanaan kampanye yang tidak sesuai prosedur, serta tindakan menghina atau merendahkan pasangan calon (Paslon).

LAMANRIAU.COM , KAMPAR – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kampar tahun 2025 masih menunggu Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Riau.

Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinnaker) Kampar, Sasminedi mengatakan, penetapan UMP Riau 2025 dijadwalkan Rabu (11/12/2024).

Setelah itu, Dewan Pengupahan Kampar menggelar rapat pembahasan UMK. “Kamis kita rapat dengan Dewan Pengupahan,” katanya, Selasa (10/12/2024).

Unsur Dewan Pengupahan masih sama dengan tahun sebelumnya. Terdiri dari Serikat Pekerja, Asosiasi Pengusaha, Badan Pusat Statistik (BPS), dan akademisi.

Ia mengatakan, tahapan penetapan UMK sesuai dengan arahan Kementerian Tenaga Kerja dan Pemerintah Provinsi Riau. Didahului penetapan UMP, lalu UMK.

Lebih jauh ia mengatakan, formulasi penghitungan UMK akan sama dengan UMP. Yaitu, UMK 2024 ditambah kenaikan 6,5 persen sesuai kebijakan presiden.

Penghitungan dengan rumus itu mempertimbangkan dua variabel. Yakni, inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi (PE).

“Kampar kan mempunyai nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi sendiri,” ujarnya.

Ditanya soal pengaruh kedua variabel itu terhadap UMK, ia mengeklaim tidak akan begitu signifikan.

Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto yang telah mengumumkan kenaikan upah minimum 2025 sebesar 6,5 persen dari 2024.

Ditindaklanjuti dengan terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.

Jika mengacu kepada nilai kenaikan 6,5 persen tersebut, maka UMK Kampar 2025 bakal naik sebesar Rp 221.829,66.

UMK Kampar 2024 sebesar Rp3.412.764,06. Ditambah 6,5 persen, maka UMK Kampar tahun 2025 menjadi Rp 3.634.593,72.

Angka ini belum dipengaruhi nilai dari hasil pertimbangan inflasi dan PE. (*)

 

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews