LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau mulai mempersiapkan bahan hasil pengawasan dari semua tingkatan untuk menghadapi sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pengumpulan data hasil pengawasan ini mengacu pada Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2/HK.03.03/K1/10/2024 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemberian Keterangan Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi.
Data yang dikumpulkan merupakan data hasil pengawasan dan data pencegahan yang telah dilakukan jajaran Bawaslu pada semua tahapan dan tingkatan pemilihan tahun 2024, diantaranya data Laporan Hasil Pengawasan (LHP), MuU, surat instruksi, surat saran perbaikan, berita acara, data sengketa pemilihan, dan data lainnya hasil pengawasan dan pencegahan yang dilakukan oleh jajaran Bawaslu yang digunakan sebagai bahan penyusunan keterangan tertulis pada Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di MK.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Provinsi Riau, Indra Khalid Nasution mengatakan, pengumpulan dan pengarsipan data ini mulai dari tingkat TPS hingga hasil pengawasan tingkat provinsi, yang sesuai dengan fakta-fakta yang terjadi di lapangan saat terjadi peristiwa pada tahapan Pemilihan 2024.
“Pentingnya untuk mengarsipkan dengan baik dokumen-dokumen yang wajib didokumentasikan oleh Pengawas mulai dari PTPS, PKD, Panwascam hingga Bawaslu kabupaten/kota dan provinsi, seperti formulir pengawasan (Form A), surat imbauan, dokumen penyelesaian sengketa dan lain-lain. Jika seluruh dokumen-dokumen tersebut diadministrasikan dengan baik maka akan memudahkan Bawaslu dalam menyusun keterangan tertulis,” ujar Indra Khalid yang turun langsung ke Kabupaten Rokan Hulu guna memastikan pengumpulan data hasil pengawasan ini berjalan dengan baik.
Indra Khalid menambahkan, Kabupaten Rokan Hulu merupakan salah satu daerah yang terdapat pengajuan permohonan PHP di MK. Pada kesempatan tersebut, Indra mengingatkan agar penyusunan bahan awal dan pengumpulan alat bukti serta data pengawasan selama tahapan Pemilihan Tahun 2024 yang sesuai dengan permohonan di MK merupakan bentuk pertanggungjawaban lembaga kepada publik atas tugas-tugas pengawasan yang telah dilakukan.
“Karenanya, tidak boleh ada berkas atau dokumen pendukung yang tercecer,” ujarnya.
“Kunci dalam penanganan sengketa hasil yaitu kelengkapan dokumen terkait yang keseluruhannya wajib disimpan secara rapi oleh pengawas Pemilu guna nantinya menjawab dalil-dalil pemohon dalam persidangan di MK,” lanjut Indra.
Saat persidangan berlangsung, Mahkamah Konstitusi akan menilai tidak hanya dari sisi pelaksanaan Pemilu tetapi juga dari sisi pengawasan Pemilunya. Karenanya, Bawaslu dituntut agar dapat menampilkan data-data pelanggaran secara objektif, termasuk rekomendasi yang dihasilkan oleh Bawaslu, baik yang ditindaklanjuti ataupun tidak oleh lembaga penyelenggara lainnya. ***