LAMANRIAU.COM , DUMAI – Kota Dumai menjadi daerah di Riau dengan Upah Minimum Kota (UMK) tertinggi tahun 2025.
Hasil rapat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai bersama Dewan Pengupahan menyepakati besaran UMK 2025 sebesar Rp 4.118.669,61.
Angka ini naik sebesar Rp 251.374,20 dibanding UMK tahun 2024 sebesar Rp 3.867.295,41.
Dengan angka Rp 4.118.669,61 maka Kota Dumai merupakan daerah dengan UMK tertinggi di Provinsi Riau.
Kenaikan UMK berpedoman Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) RI No 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2025 Pasal 5 ayat 1.
kepala Disnakertrans Dumai, Satrio Wibowo mengatakan, rapat pada Kamis (12/12/2024 ) di kantor Disnakertrans Jalan Kesehatan dihadiri Dewan Pengupahan, Bagian Hukum, Apindo, Kadin dan serikat pekerja.
UMK 2025 yang disepakati Dewan Pengupahan akan disampaikan terlebih dahulu kepada Wali Kota Dumai, Paisal untuk kemudian diajukan ke Pemprov Riau guna mendapat persetujuan gubernur.
“Setelah ditandatangani wali kota Dumai, akan langsung kita ajukan ke Provinsi Riau,” sebutnya
Sementara Ketua Dewan Pengupahan, Yusrizal mengungkap bahwa kenaikan UMK telah disetujui dan akan berlaku pada Januari 2025.
Yusrizal menyampaikan bahwa kenaikan UMK diharapkan dapat memberikan kesejahteraan kepada para pekerja serta buruh dan untuk kemajuan perusahaan yang ada di Kota Dumai. (*)