KIB Riau: Anggaran Sewa Excavator di Dinas PU Dumai 2025 Tidak Rasional

Hariyadi, SE

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Lembaga Swadaya Masyarakat Koalisi Indonesia Bersih (KIB) Riau menyoroti kegiatan sewa excavator dengan pagu anggaran mencapai Rp 37,9 miliar di Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai pada anggaran 2025.

Menurut KIB Riau, anggaran itu dinilai memiliki sejumlah kejanggalan, baik dari sisi volume pekerjaan maupun metode pemilihan penyedia.

Berdasarkan dokumen rencana pengadaan, kegiatan tersebut memiliki volume pekerjaan 5 unit excavator dengan total 14.669,1935225 jam per unit. Jika dikonversikan, angka tersebut setara dengan 14.669 jam 11 menit 36 detik untuk setiap unit excavator.

Menurut Ketua KIB Riau, Hariyadi, volume jam tersebut dinilai tidak rasional jika ditempatkan dalam satu tahun anggaran. Pasalnya, dalam satu tahun kalender hanya terdapat 8.760 jam, apabila dihitung dengan sistem kerja 24 jam per hari selama 365 hari.

Dengan demikian terdapat selisih waktu sekitar 5.909 jam, yang setara dengan sekitar 246 hari atau kurang lebih 8 bulan. Artinya, apabila volume tersebut benar-benar digunakan, maka masa penggunaan excavator dapat mencapai sekitar 1 tahun 8 bulan, bukan satu tahun anggaran sebagaimana tercantum dalam kegiatan Tahun Anggaran 2025.

“Dari analisis kami, volume jam kerja excavator tersebut melebihi kapasitas waktu dalam satu tahun anggaran. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan terkait dasar perhitungan volume pekerjaan dalam kegiatan tersebut.

Berdasarkan analisis terhadap pembagian pagu anggaran kegiatan tersebut. Dari total pagu Rp 37.998.387.045 untuk 5 unit excavator, maka setiap unit memiliki alokasi anggaran sekitar Rp 7.599.677.409.

Apabila angka tersebut dibagi dengan volume kerja 14.669 jam, maka biaya sewa excavator berada pada kisaran Rp518 ribu per jam, termasuk bahan bakar minyak (BBM) dan operator.

Namun jika dihitung berdasarkan kapasitas kerja maksimal dalam satu tahun, yakni 8.760 jam, maka biaya sewa excavator dapat mencapai sekitar Rp 867 ribu per jam.

“Selain persoalan volume pekerjaan, kami juga menyoroti penggunaan metode pemilihan penunjukan langsung dalam kegiatan tersebut,” kata Hariyadi

Penggunaan metode penunjukan langsung untuk kegiatan dengan nilai anggaran puluhan miliar rupiah dinilai tidak tepat dan patut dipertanyakan dari aspek prinsip persaingan usaha dan efisiensi pengadaan.

Pasalnya, dalam praktik pengadaan barang dan jasa pemerintah, metode penunjukan langsung umumnya digunakan dalam kondisi tertentu seperti keadaan darurat atau kebutuhan yang sangat spesifik.

“Sementara untuk kegiatan sewa alat berat seperti excavator, penyedia jasa relatif banyak tersedia di pasar sehingga seharusnya dapat dilakukan melalui mekanisme pemilihan yang lebih terbuka dan kompetitif,” timpalnya..

Dengan nilai anggaran hampir Rp 38 miliar, penggunaan metode penunjukan langsung tentu berpotensi menimbulkan persoalan dari sisi transparansi, efisiensi, dan persaingan usaha.

“Prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah sendiri menekankan asas efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel sebagaimana diatur Peraturan Presiden Nomor 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diperbarui melalui Peraturan Presiden Nomor 12/2021,” jelasnya.

Oleh karena itu, lanjut Hariyadi, KIB Riau mendesak Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk melakukan audit secara menyeluruh terhadap kegiatan tersebut, khususnya terkait kewajaran volume pekerjaan, metode pengadaan, serta kesesuaian penggunaan anggaran.

“Kami berharap auditor negara dapat menelaah kegiatan ini secara serius agar penggunaan keuangan daerah tetap akuntabel dan tidak menimbulkan potensi pemborosan anggaran,” tutupnya. ***

Editor: Fahrul Rozi

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews