LAMANRIAU.COM , PEKANBARU – Kemendagri mempercepat pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 secara bertahap mulai 1 Januari 2025.
Terutama daerah yang tak bersengketa terkait hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kemudian, dilanjutkan pelantikan gelombang berikutnya bagi kepala daerah yang sudah menuntaskan sengketa.
Terkait hal itu Pemprov Riau telah menerima surat edaran Mendagri terkait mekanisme usulan pelantikan gubernur dan wakil gubernur.
“Memang ada rencana pelantikan kepala daerah serentak bertahap mulai 1 Januari 2025,” ujar Kabag Otonomi Daerah Setdaprov Riau, OK Doni, Senin (16/12/2024).
Pemprov Riau juga telah menerima salinan Perpres tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
Dalam Pasal 2A Perpres tersebut berbunyi, jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pilkada dilaksanakan secara serentak 27 hari kerja setelah penetapan rekapitulasi oleh KPU provinsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Artinya kalau mengacu perpres itu, maka pelantikan gubernur dan wakil gubernur Riau bisa saja dilakukan sesuai usulan Pak Mendagri yakni 1 Januari. Karena kalau kita hitung 27 hari setelah penetapan rekapitulasi KPU, pelantikan gubernur dan wakil gubernur diperkirakan 15-20 Januari,” jelas Doni.
Sebagai informasi, hasil pleno KPU mengumumkan pasangan Abdul Wahid-SF Hariyanto unggul dari dua pasang calon gubernur dan wakil gubernur Riau. (*)