LAMANRIAU.COM , PEKANBARU – Terkait percepatan jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur Riau terpilih masih menunggu penetapan Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisioner KPU Riau Divisi Teknis Pelaksanaan, Nahrawi mengakui sudah menerima Perpres dan arahan Kementerian Dalam Negeri terkait percepatan pelantikan kepala daerah terpilih.
Hanya saja KPU hanya menunggu Surat Buku Registrasi Perkara Konstitusi (NRPK) dari MK terkait penetapan pasangan calon.
“Inilah yang kita tunggu. MK akan menyampaikan kepada KPU dan nanti KPU akan meneruskan kepada masing-masing satker. Sama seperti penetapan anggota legislatif kemarin,” ujar Nahrawi, Selasa (17/12/2024).
Sementara terkait proses pelantikan menurut Nahrawi sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah. KPU hanya menetapkan dan mengusulkan hasil penetapan.
“Ada tiga hari waktu bagi KPU untuk melakukan penetapan sejak diterimanya surat pemberitahuan MK. Jadi Kuncinya surat pemberitahuan resmi dari MK,” jelasnya.
Namun biasanya lanjut Nahrawi, KPU akan mengeluarkan surat dinas untuk pelaksanaan penetapan tersebut serentak, seperti penetapan hasil pemilu lalu.
Mengacu perpres, pelantikan gubernur dan wakil gubernur Riau bisa saja dilakukan sesuai usulan Mendagri mulai 1 Januari.
Karena dihitung 27 hari setelah penetapan rekapitulasi KPU, maka pelantikan gubernur dan wakil gubernur diperkirakan awal Januari.
Untuk pleno KPU Riau sebelumnya digelar 6 Desember. Jika dihitung 27 hari maka tepatnya jatuh pada 2 Januari 2025. (*)