LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Ditresnarkoba Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran narkotika berupa 2,6 kg sabu, 6.500 butir happy five, dan 509 butir ekstasi di wilayah Bumi Lancang Kuning. Barang haram ini rencananya akan diedarkan saat perayaan Tahun Baru 2025.
Subdit I Ditresnarkoba mengamankan dua tersangka, yakni Rudi (33), mantan residivis, dan Muhammad Arif (24).
“Akan diedarkan di Kota Pekanbaru dan diduga akan digunakan pada malam pergantian Tahun Baru 2025,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, Senin, 23 Desember 2024.
Kombes Manang menjelaskan bahwa kedua tersangka ditangkap di sebuah kos-kosan yang berlokasi di Jalan Dr. Sutomo, Kelurahan Rintis, Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru.
“Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat kepada Kasubdit I, AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, yang menyebutkan adanya seorang bandar menyimpan narkotika dalam jumlah besar di kos-kosan tersebut,” tambah Kombes Manang.
Menindaklanjuti laporan itu, AKBP Boby bersama Kanit Opsnal, AKP Noki Loviko, serta tim melakukan penyelidikan mendalam dan akhirnya menggerebek lokasi penyimpanan barang bukti tersebut.
Saat penggerebekan berlangsung, Rudi sempat menolak membuka pintu kamar kosannya, kata Kombes Manang. Tim kemudian mendobrak pintu tersebut dan berhasil mengamankan Rudi beserta barang bukti berupa 1 kg sabu, ribuan butir pil happy five, dan ekstasi.
Dalam interogasi awal, Rudi mengaku mendapatkan narkotika itu dari Muhammad Arif, yang saat itu berada di sebuah kos-kosan di Jalan Lion Air.
“Berdasarkan pengakuan Rudi, tim langsung melakukan pengembangan dengan memancing Arif melalui ponsel Rudi agar datang ke kos-kosan Rudi. Tim pun bersiap di sekitar lokasi untuk menunggu kedatangan Arif,” jelas Kombes Manang.
Tak berselang lama, Arif tiba menggunakan sepeda motor Honda Beat dan langsung ditangkap oleh polisi. Saat diinterogasi, Arif mengaku masih menyimpan narkotika di lemari kamarnya di kos Jalan Lion Air.
Tim kemudian membawa Arif ke kosannya dan melakukan penggeledahan dengan didampingi pemilik kos. Dari dalam lemari kamar tersebut, tim menemukan barang bukti narkotika yang disimpan oleh Arif. Kedua tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolda Riau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara,” tambah Kombes Manang.
Berdasarkan jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, Polda Riau telah menyelamatkan ribuan bahkan puluhan ribu generasi penerus bangsa di Kota Pekanbaru.***
Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim