LAMANRIAU.COM , PEKANBARU – Satu aset Pemko Pekanbaru terdampak pembangunan tol Pekanbaru-Rengat.
Yakni Nursery Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) atau lokasi pembibitan di Kecamatan Rumbai Barat.
Aset ini harus dilepas dalam proses pengadaan tanah pembangunan jalan tol Seksi Siak-IC Bypass Pekanbaru STA.
Proses penandatangan pelepasan hak tanah yang merupakan aset pemerintah berlangsung Selasa (24/12/2024).
Pelepasan hak atas bidang tanah seluas 1,5 hektare sebagai dukungan pembangunan Jalan Tol Pekanbaru-Rengat.
“Kita melakukan penandatangan untuk pelepasan hak aset pemko yang digunakan untuk Tol Pekanbaru-Rengat,” ujar Plh Sekda Kota Pekanbaru, Zarman Candra.
Prosesi penandatangan pelepasan hak tanah berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, area MPP Kantor Disdukcapil Kota Pekanbaru.
Perwakilan dari Kementrian PUPR ikut dalam proses penandatanganan ini sekaligus melakukan penandatanganan berita acara.
Tahapan selanjutnya yakni penyelesaian administrasi di Kementrian PUPR. Lalu bakal dilakukan pembayaran ganti rugi atas aset pemerintah kota yang dilepas untuk pembangunan tol.
Proses ganti rugi segera dilakukan karena persyaratan sudah dipenuhi. Apalagi sudah dilengkapi berita acara pelepasan hak bidang tanah aset pemerintah kota.
“Ada juga pembayaran ganti rugi kepada pihak-pihak lain yang terdampak pembangunan tol Pekanbaru-Rengat,” tuturnya. (*)