Hukrim  

Polsek Lirik Amankan Dua Bandar Narkoba, Edarkan 8 Kg Sabu Selama Setahun

Polsek Lirik Amankan Dua Bandar Narkoba, Edarkan 8 Kg Sabu Selama Setahun

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lirik berhasil menangkap dua bandar narkoba besar yang beroperasi di Desa Pasir Ringgit, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), pada Jumat 27 Desember 2024 sekitar pukul 10.00 WIB.

Kedua tersangka, ZA alias Said (47) dan RD alias Rudi (39), diduga telah mengedarkan sekitar 8 kilogram sabu selama satu tahun terakhir.

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba dalam jumlah besar di salah satu rumah di Desa Pasir Ringgit.

“Setelah menerima laporan tersebut, Kapolsek Lirik Iptu Endang Kusma Jaya bersama tim Opsnal segera menuju lokasi. Kedua tersangka berhasil diamankan saat sedang menggunakan sabu di rumah tersebut,” ujar Kapolres pada Minggu 29 Desember 2024.

Dari hasil penangkapan, polisi menemukan satu paket sabu ukuran sedang yang merupakan sisa dari pembelian sebelumnya.

Kapolres mengungkapkan bahwa kedua tersangka membeli 1 kilogram sabu pada November 2024 dari bandar berinisial SR, yang hingga kini masih buron (DPO).

“Kedua tersangka telah lama mengedarkan sabu di wilayah Rengat Barat. Mereka menjual sabu dalam paket kecil seberat 100 gram, 50 gram, dan 25 gram, dengan harga masing-masing Rp60 juta, Rp30 juta, dan Rp15 juta,” ujar Kapolres.

Menurutnya, proses pemaketan sabu dilakukan di sebuah pondok di Desa Alang Kepayang. Setelah itu, mereka menghubungi pembeli berinisial JS dan JN (keduanya DPO) melalui telepon untuk melakukan transaksi.

Dari setiap kilogram sabu yang terjual, para tersangka mendapatkan keuntungan sekitar Rp30 juta hingga Rp40 juta. Namun, mereka juga harus menyetor uang sebesar Rp500 juta kepada SR sebagai modal.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Lirik untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara,” tegas AKBP Fahrian.

Kapolres berharap penangkapan ini menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan narkoba di wilayah Inhu.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada pihak kepolisian agar peredaran narkoba bisa diberantas hingga tuntas,” tutupnya.***

Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews