LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Pemerintah telah menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Penetapan ini tercantum dalam SKB Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024.
Pada tahun 2025, total hari libur nasional dan cuti bersama tetap sebanyak 27 hari, sama seperti tahun sebelumnya. Rincian tersebut meliputi 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.
Jadwal Cuti Bersama 2025
Cuti bersama tahun 2025 dimulai pada 28 Januari (Selasa) untuk merayakan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili. Selanjutnya, cuti bersama jatuh pada 28 Maret (Jumat) untuk memperingati Hari Suci Nyepi, Tahun Baru Saka 1947.
Pada perayaan Idulfitri 1446 Hijriah, cuti bersama berlangsung selama empat hari, yaitu 2, 3, 4, dan 7 April (Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin).
Cuti bersama lainnya diberikan pada:
13 Mei (Selasa) untuk Hari Raya Waisak,30 Mei (Jumat) untuk memperingati Kenaikan Yesus Kristus, 9 Juni (Senin) untuk Iduladha 1446 Hijriah, dan 26 Desember (Jumat) untuk merayakan Kelahiran Yesus Kristus.
Daftar Lengkap Hari Libur Nasional 2025
1. 1 Januari (Rabu) – Tahun Baru 2025 Masehi
2. 27 Januari (Senin) – Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
3. 29 Januari (Rabu) – Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
4. 29 Maret (Sabtu) – Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
5. 31 Maret – 1 April (Senin-Selasa) – Idulfitri 1446 Hijriah
6. 18 April (Jumat) – Wafat Yesus Kristus
7. 20 April (Minggu) – Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
8. 1 Mei (Kamis) – Hari Buruh Internasional
9. 12 Mei (Senin) – Hari Raya Waisak 2569 BE
10. 29 Mei (Kamis) – Kenaikan Yesus Kristus
11. 1 Juni (Minggu) – Hari Lahir Pancasila
12. 6 Juni (Jumat) – Iduladha 1446 Hijriah
13. 27 Juni (Jumat) – 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
14. 17 Agustus (Minggu) – Proklamasi Kemerdekaan RI
15. 5 September (Jumat) – Maulid Nabi Muhammad SAW
16. 25 Desember (Kamis) – Kelahiran Yesus Kristus
Penetapan ini telah ditandatangani pada 14 Oktober 2024. Sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, hari libur nasional dan cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan.
Informasi lebih lanjut terkait pelaksanaan cuti bersama dapat diakses melalui situs resmi pemerintah: setkab.go.id.***
Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim