Jadwal Lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Pemerintah telah menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Penetapan ini tercantum dalam SKB Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024.

Pada tahun 2025, total hari libur nasional dan cuti bersama tetap sebanyak 27 hari, sama seperti tahun sebelumnya. Rincian tersebut meliputi 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.

Jadwal Cuti Bersama 2025
Cuti bersama tahun 2025 dimulai pada 28 Januari (Selasa) untuk merayakan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili. Selanjutnya, cuti bersama jatuh pada 28 Maret (Jumat) untuk memperingati Hari Suci Nyepi, Tahun Baru Saka 1947.

Pada perayaan Idulfitri 1446 Hijriah, cuti bersama berlangsung selama empat hari, yaitu 2, 3, 4, dan 7 April (Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin).

Cuti bersama lainnya diberikan pada:

13 Mei (Selasa) untuk Hari Raya Waisak,30 Mei (Jumat) untuk memperingati Kenaikan Yesus Kristus, 9 Juni (Senin) untuk Iduladha 1446 Hijriah, dan 26 Desember (Jumat) untuk merayakan Kelahiran Yesus Kristus.

Daftar Lengkap Hari Libur Nasional 2025

1. 1 Januari (Rabu) – Tahun Baru 2025 Masehi

2. 27 Januari (Senin) – Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

3. 29 Januari (Rabu) – Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

4. 29 Maret (Sabtu) – Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)

5. 31 Maret – 1 April (Senin-Selasa) – Idulfitri 1446 Hijriah

6. 18 April (Jumat) – Wafat Yesus Kristus

7. 20 April (Minggu) – Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)

8. 1 Mei (Kamis) – Hari Buruh Internasional

9. 12 Mei (Senin) – Hari Raya Waisak 2569 BE

10. 29 Mei (Kamis) – Kenaikan Yesus Kristus

11. 1 Juni (Minggu) – Hari Lahir Pancasila

12. 6 Juni (Jumat) – Iduladha 1446 Hijriah

13. 27 Juni (Jumat) – 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah

14. 17 Agustus (Minggu) – Proklamasi Kemerdekaan RI

15. 5 September (Jumat) – Maulid Nabi Muhammad SAW

16. 25 Desember (Kamis) – Kelahiran Yesus Kristus

Penetapan ini telah ditandatangani pada 14 Oktober 2024. Sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, hari libur nasional dan cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan.

Informasi lebih lanjut terkait pelaksanaan cuti bersama dapat diakses melalui situs resmi pemerintah: setkab.go.id.***

Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *