LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi telah memutuskan tujuh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada di tujuh daerah di Provinsi Riau. Dalam sidang pengucapan putusan yang digelar pada 4 dan 5 Februari 2025, MK menyatakan bahwa permohonan pemohon di enam daerah tidak dapat diterima.
Gugatan yang diterima hanya untuk Pilkada Kabupaten Siak. Perkara ini akan dilanjutkan Pada Sidang Pemeriksaan Saksi dan Ahli pada Rabu 07 februari 2025 mendatang.
Berikut hasil putusan MK terkait perkara PHPU Pilkada di Riau:
1. Kabupaten Kuantan Singingi (Perkara No. 21) – Putusan dibacakan pada 4 Februari 2025 pukul 08.00 WIB, amar putusan: permohonan pemohon tidak dapat diterima.
2. Kota Dumai (Perkara No. 89) – Putusan dibacakan pada 4 Februari 2025 pukul 10.05 WIB, amar putusan: permohonan pemohon tidak dapat diterima.
3. Kota Pekanbaru (Perkara No. 95) – Putusan dibacakan pada 4 Februari 2025 pukul 08.00 WIB, amar putusan: permohonan pemohon tidak dapat diterima.
4. Kabupaten Rokan Hilir (Perkara No. 31) – Putusan dibacakan pada 4 Februari 2025 pukul 13.30 WIB, amar putusan: permohonan pemohon tidak dapat diterima.
5. Kabupaten Rokan Hulu (Perkara No. 34) – Putusan dibacakan pada 4 Februari 2025 pukul 19.30 WIB, amar putusan: permohonan pemohon tidak dapat diterima.
6. Kabupaten Kampar, Perkara 29, 5 Februari 2025, pukul 19.30 wib, Amar putusan: permohonan pemohon tidak dapat diterima
Dengan diputuskannya enam perkara ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota terkait segera melaksanakan pleno terbuka untuk penetapan pasangan calon terpilih. Berdasarkan Surat Dinas Nomor 232 Tahun 2025 tertanggal 4 Februari 2025.
Pleno penetapan pasangan calon terpilih dilaksanakan paling lambat satu hari setelah pemberitahuan putusan MK diterima oleh KPU Kabupaten/Kota.
Pemberitahuan MK telah diterima pada 4 Februari 2025 untuk lima kabupaten/kota, sehingga pleno terbuka dilaksanakan pada 5 Februari 2025. Sedangkan Kabupaten Kampar diterima pada tanggal 5 Februari 2025, maka pleno terbuka dilaksanakan pada tanggal 6 Februari 2025.
Sementara itu, permohonan perkara PHPU Pilkada Kabupaten Siak (Perkara No. 73) masih dalam proses persidangan di Mahkamah Konstitusi. Sidang lanjutan berupa pemeriksaan saksi dan ahli dijadwalkan pada 7 Februari 2025.
Proses persidangan ini akan melibatkan pemohon, termohon, serta pihak terkait dengan menghadirkan saksi fakta, saksi ahli, dan alat bukti sebelum MK mengambil keputusan akhir.
Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan, menyampaikan bahwa KPU Riau menghormati dan akan menindaklanjuti putusan sidang MK. “Apapun putusan MK akan tetap menjadi acuan bagi penyelenggara Pemilu, karena demokrasi yang matang ditandai dengan penghormatan terhadap keputusan hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Divisi Hukum KPU Riau, Supriyanto, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendampingi KPU Siak dalam mempersiapkan langkah-langkah hukum untuk sidang pemeriksaan lanjutan.
“KPU Riau akan terus memberikan pendampingan kepada KPU Kabupaten Siak dalam menjalami proses persidangan ini. Kami memohon doa agar proses persidangan berjalan dengan baik dan lancar,” tambahnya.
Dengan demikian, proses penyelesaian sengketa Pilkada di Riau terus berlanjut sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. KPU Riau berharap seluruh tahapan dapat berjalan dengan transparan dan demokratis demi mewujudkan Pemilihan yang berkualitas dan berintegritas. ***