LAMANRIAU.COM, TELUKKUANTAN – Ketidakhadiran PT Gatipura Mulya (GM) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Kamis 09 April 2025, dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan perusahaan tersebut terhadap panggilan resmi lembaga legislatif.
Meski tanpa kehadiran perwakilan perusahaan, Komisi II tetap melanjutkan rapat dan memutuskan menjadwalkan ulang RDP pekan depan dengan agenda yang diperluas.
Ketua Komisi II DPRD Kuansing, Fedrios Gusni, menegaskan bahwa pembahasan tidak lagi hanya fokus pada persoalan ketenagakerjaan, tetapi juga akan menyasar legalitas lahan yang dikelola oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berlokasi di Desa Sungai Langsat, Kecamatan Pangean tersebut, termasuk dugaan pengelolaan melebihi batas Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki.
“Silakan dijadwalkan ulang pekan depan. Undang juga Dinas Perkebunan, Disnaker, Camat Pangean, dan Pemerintah Desa Sungai Langsat,” tegas Fedrios kepada Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Kuansing.
Langkah ini diambil menyusul munculnya dugaan bahwa PT Gatipura Mulya mengelola lahan lebih dari seribu hektar, melebihi luas HGU yang tercatat. Dugaan pelanggaran administratif ini membuka kemungkinan terjadinya konflik agraria yang lebih luas, sehingga perlu investigasi lintas sektor.
Dalam rapat yang tetap berlangsung tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kuansing Masnur Judin membeberkan sejumlah indikasi pelanggaran oleh perusahaan. Antara lain tidak adanya Peraturan Perusahaan yang sah, tidak melaporkan data ketenagakerjaan secara resmi, serta belum memiliki Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP).
Dugaan pelanggaran ini pertama kali disuarakan oleh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kuansing, yang juga hadir dalam rapat bersama perwakilan dari Ikatan Pelajar Pangean (Ipperpa) dan Himpunan Mahasiswa Kuantan Singingi (Himakusi) Pekanbaru. Para mahasiswa turut menyuarakan keluhan masyarakat mengenai minimnya kontribusi sosial perusahaan terhadap lingkungan sekitar.
Pihak Sekretariat DPRD Kuansing menyebutkan bahwa PT Gatipura Mulya mengajukan permohonan penjadwalan ulang dengan alasan berada di Pekanbaru pada waktu yang bersamaan. Namun, Komisi II menilai alasan tersebut tidak cukup kuat dan mendesak agar perusahaan hadir dalam jadwal berikutnya.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II Fedrios Gusni, didampingi Sekretaris Komisi II Hengky Prima Hidayat, serta dihadiri jajaran Dinas Tenaga Kerja Kuansing, pengurus FSPMI, dan sejumlah mahasiswa.
Dengan perluasan agenda dan pemanggilan lintas instansi, Komisi II DPRD Kuansing menunjukkan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang dilakukan PT. Gatipura Mulya, demi melindungi hak tenaga kerja dan kepentingan masyarakat di wilayah operasional perusahaan. (shr)