LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Masyarakat Riau dapat memanfaatkan program Bermarwah yang diluncurkan Gubernur Abdul Wahid, Senin 19 Mei 2025. Program ini bertujuan memberikan keringanan pajak kendaraan.
Gubernur Wahid mengatakan, program ini hadir untuk meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di Riau. Bermarwah adalah singkatan dari Bebas, Ringan, Murah, Ramah, Wajar, Adil dan Hemat.
Menurut Abdul Wahid, ada beberapa poin penting dalam program keringanan pajak ini, antara lain, memberikan pembebasan dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor terutang serta penghapusan sanksi administrasi atau denda.
Kemudian, pembebasan ini diberikan kepada wajib pajak yang belum bayar pajak dua tahun atau lebih dimana cukup membayarkan tunggakan pokok pajak 1 tahun terakhir dan tahun berjalan saja. Kebijakan tersebut berlaku untuk kendaraan pribadi, dinas serta angkutan umum orang dan barang dengan nomor polisi BM atau yang terdaftar di seluruh provinsi Riau.
Kendaraan di luar Riau yang melakukan mutasi masuk (non BM) akan mendapatkan pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen pada tahun pertama. Lalu, bagi wajib pajak yang selama tiga tahun berturut-turut tertib membayar pajak akan diberikan pengurangan sebesar 10 persen dengan mengajukan surat permohonan satu bulan sebelum jatuh tempo.
“Namun perlu kami tegaskan kebijakan ini tidak berlaku bagi kendaraan mutasi keluar dari provinsi Riau, kendaraan penyerahan pertama serta eks lelang eksekutif,” ucap Wahid.
Program pemutihan ini katanya berlaku tiga bulan sejak keputusan ini ditetapkan. Untuk itu dia mengajak seluruh masyarakat Riau agar memanfaatkan kesempatan emas ini untuk membayar pajak kendaraan. ***