LAMANRIAU.COM, BANGKINANG – Pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Kampar berurusan dengan polisi karena mengajak anaknya threesome. Aksi seksual menyimpang itu mereka lakukan selama 11 tahun. Sang anak selama ini dijadikan pemanasan oleh si ayah tiri.
Kasat Reskrim Polres Kampas AKP Gian Wiatama mengatakan kasus ini terungkap setelah korban curhat pada tantenya yang tinggal di Jakarta. Sang tante kemudian pulang ke Riau dan melaporkan kedua orang tua korban.
“Korban pernah melakukan hubungan badan bertiga, ibu, anak dan ayah tiri,” katanya, Kamis 22 Mei 2025.
Dari pengakuan korban, diketahui orang tuanya kerap memaksa melakukan threesome sejak tahun 2014 atau ketika dia masih berusia 12 tahun.
“Perkara ini dilaporkan oleh adik ibu kandung korban atau tante korban pada Kamis (15/5). Korban sudah tidak tahan, akhirnya melaporlah sama tentenya di Jakarta. Tante tersebut awalnya tidak percaya,” jelas Gian.
Yang membuat keluarga tidak habis pikir, sang ibu yang merupakan orang tua kandung korban membiarkan kejadian ini selama bertahun-tahun. Sang ibu mengaku takut karena diancam oleh suaminya.
“Hal paling aneh lagi, ini diketahui ibu kandung korban. Membiarkan dari awal kejadian tahun 2014 sampai dengan tahun ini,” sambungnya.
Dari hasil pemeriksaan, Gian mengatakan awalnya pasutri itu berhubungan badan di kamar. Kemudian sang suami mengajak pindah ke kamar sang anak.
“Jadi suami istri ini saat melakukan hubungan berpindahlah ke kamar korban, korban saat itu tidur,” kata Gian.
Di kamar korban, keduanya kembali berhubungan badan hingga korban terbangun. Lalu mereka mengajak sang anak terlibat dalam hubungan terlarang. “Berhubungan badan sampai (korban) terbangun melihat bapak dan ibunya berhubungan. Lalu dibukalah busana korban ini,” lanjutnya.
Menurut Gian, hasil pemeriksaan menunjukkan kedua pelaku memiliki kecenderungan fantasi seks menyimpang. “Yang jelas BAP itu diterangkan saat mereka berdua melakukan hubungan, ada ‘ayok kita pindah ke kamar anak’. Artinya mereka ini sudah berpikiran atau membayangkan fantasi gila,” ungkapnya.
Korban juga kerap diajak berhubungan oleh ayah tirinya sebagai pemanasan sebelum ia berhubungan dengan sang istri atau ibu kandung korban. “Jadi anaknya (korban) ini dilakukan untuk pemanasan. Setelah itu baru berpindahlah sama istrinya,” beber Gian.
Ketika korban menceritakan kejadian ini pada tantenya, awalnya si tante tidak percaya. Namun, setelah pulang ke Riau, barulah terungkap perilaku bejat pasutri tersebut.
P dijerat Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak. Sementara ibu kandung korban dijerat Pasal 82 UU Perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. ***