Pemprov akan Tetapkan Standar Harga Kelapa di Riau

Gubri Abdul Wahid menggelar pertemuan dengan Satgas Perencanaan dan Percepatan Hilirisasi Kelapa Riau.

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Ketua Satgas Perencanaan dan Percepatan Hilirisasi Kelapa Riau, Sukmo Harsono mengatakan, akan menetapkan standar harga kelapa dari petani. Hal ini dilakukan agar harga kelapa yang naik turun tidak sampai anjlok dan merugikan para petani.

“Kita akan melakukan roadmap dan menetapkan standar harga. Hal ini kita lakukan untuk mencegah harga anjlok yang merugikan petani,” ujarnya, Senin 26 Mei 2025.

Ia menjelaskan, harga kelapa saat ini memang mengalami kenaikan. Namun, harga kelapa masih naik turun dan belum menjadi primadona seperti kelapa sawit. Satgas akan merancang sejumlah program tata kelola yang dapat diimplementasikan untuk memaksimalkan nilai jual kelapa di Riau.

“Kami akan terus bekerja menyelesaikan dan menghasilkan program tata kelola yang bisa langsung diimplementasikan. Kepada pemerintah daerah, jika ada sesuatu atau persoalan di lapangan jangan sungkan menghubungi kami,” jelasnya.

Sementara itu, Gubernur Riau Abdul Wahid meminta Satgas Perencanaan dan Percepatan Hilirisasi Kelapa Riau yang sudah dibentuk untuk melakukan tata kelola perairan. Pasalnya, lahan perkebunan kelapa ini sangat dekat dengan air laut.

“Kita juga meminta agar tata niaga kelapa terus dimaksimalkan, bagaimana agar penjualan kelapa bisa menguntungkan petani. Dengan Satgas ini, kita harap perhatian kepada bidang pertanian kelapa lebih besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat petani kelapa dan produksi kelapa,” pungkasnya

Gubernur Abdul Wahid menyampaikan, penyumbang ekonomi terbesar di Provinsi Riau ditopang oleh 3 komunitas. Yang pertama adalah sektor migas, lalu perkebunan, ada juga pulp & paper di sektor kehutanan. Salah satu yang menjadi perhatiannya adalah sektor perkebunan kelapa yang membutuhkan percepatan hilirisasi. Di mana, komoditas kelapa belum maksimal dipergunakan untuk mendorong ekonomi masyarakat Riau.

“Hilirisasi kelapa masih setengah, belum maksimal belum semua dimanfaatkan. Baru santan, jadi belum terintergrasi dengan maksimal pemanfaatannya,” ucapnya.

Persoalan mendasar yang terjadi di lapangan adalah lahan pohon kelapa yang masih berada di kawasan hutan, serta umur tanam pohonnya yang berada di atas 40 tahun sudah membutuhkan replanting atau penanaman kembali. ***

Editor: Fahrul Rozi

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews