Pemko Pekanbaru akan Evaluasi Penetapan Status Masjid Paripurna

Walikota Pekanbaru Agung Nugroho saat sosialisasi sekaligus penerapan Perda Nomor 2/2016 dan Perwako Nomor 16/2017 tentang Masjid Paripurna Kota Pekanbaru di Masjid Agung Al Firdaus Tenayan Raya, Selasa (09/06/2026).

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan melakukan evaluasi menyeluruh penetapan status Masjid Paripurna baik di tingkat kelurahan, kecamatan dan Kota Pekanbaru. Evaluasi ini dilakukan menyusul banyaknya laporan dan masukan dari masyarakat terkait sejumlah masjid yang dinilai belum memenuhi standar.

Langkah evaluasi ini disampaikan Walikota Pekanbaru Agung Nugroho dalam kegiatan sosialisasi sekaligus penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2/2016 dan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 16/2017 tentang Masjid Paripurna Kota Pekanbaru yang digelar di Masjid Agung Al Firdaus, Selasa 09 Juni 2026.

Turut hadir dalam kegiatan ini Ketua Badan Pengelola Masjid Agung Al-Firdaus H Ayat Cahyadi, serta para camat se-Kota Pekanbaru. Dalam kesempatan itu, Agung menegaskan bahwa aturan mengenai Masjid Paripurna yang telah berjalan sejak 2016 perlu disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan saat ini.

Menurut Agung, setelah satu dekade berjalan, sudah saatnya dilakukan evaluasi dan penilaian ulang terhadap seluruh masjid yang berstatus masjid paripurna.

“Kami melakukan evaluasi kepada pengurus dan badan pengelola terkait Masjid Paripurna se-Kota Pekanbaru. Tentu kami mengevaluasi yang mana hari ini baik itu tentang perda maupun perwakonya yang sudah berjalan dari tahun 2016. Tentu harus ada penyesuaian dengan tahun 2026 dan ke depannya,” ujar Agung.

Ia menjelaskan, dari hasil diskusi yang berlangsung dalam kegiatan tersebut, terdapat sejumlah masjid yang perlu dilakukan penilaian ulang. Tujuannya agar status masjid paripurna benar-benar diberikan kepada masjid yang memenuhi seluruh kriteria dan ketentuan sebagaimana yang telah diatur dalam regulasi.

“Tadi disampaikan bahwa banyak masjid paripurna ini yang memang harus ada penilaian ulang kembali agar ada perapian dan penyesuaian. Apakah sudah sesuai dengan yang diberlakukan dan tertuang dalam perda atau belum,” urainya.

Agung mengungkapkan bahwa selama ini Pemko Pekanbaru menerima berbagai laporan dan masukan dari masyarakat maupun pengurus masjid terkait pelaksanaan program masjid paripurna.

Masukan tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari keberadaan imam masjid, tenaga atau pegawai yang dibiayai pemerintah kota, hingga pemenuhan kategori-kategori yang menjadi syarat sebuah masjid ditetapkan sebagai masjid paripurna.

Menurutnya, terdapat sejumlah masjid yang belum memenuhi standar, namun telah menyandang status masjid paripurna. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial di tengah masyarakat maupun antar pengurus masjid.

‘Karena banyak laporan dan masukan dari kawan-kawan, baik tentang imam masjidnya, pegawai yang dibiayai oleh pemerintah kota, maupun kategori-kategori yang menjadikan bahwa ini adalah masjid paripurna. Namun banyak yang tidak memenuhi standar masjid paripurna itu tapi ditetapkan menjadi masjid paripurna. Ini juga akan menjadi kecemburuan di tengah-tengah lingkungan masyarakat, apalagi di antara para pengurus masjid,” jelasnya.

Selain melakukan evaluasi, Pemko Pekanbaru juga menyiapkan sejumlah program pengembangan baru dalam konsep masjid paripurna. Salah satunya adalah mendorong masjid-masjid yang telah memiliki kemampuan pengelolaan dan kemandirian ekonomi untuk naik status menjadi masjid paripurna mandiri.

Agung menyebut beberapa masjid yang dinilai sudah layak menuju kategori tersebut. Salah satunya adalah Masjid Al-Ikhram yang berada di Kecamatan Binawidya.

“Kami juga tadi menetapkan bahwa ada beberapa program tambahan. Masjid yang memang sudah bisa mandiri maka dia akan menjadi Masjid Paripurna Mandiri. Contohnya Masjid Al-Ikhram di Kecamatan Binawidya. Itu sebenarnya sudah harus menjadi Masjid Paripurna Mandiri, begitu juga beberapa masjid lainnya,” ungkapnya.

Untuk memastikan proses evaluasi berjalan objektif, Pemko Pekanbaru memberikan peran penting kepada para camat sebagai pemegang otoritas wilayah. Camat nantinya akan melakukan verifikasi dan penilaian langsung terhadap kondisi masjid di wilayah masing-masing.

Proses tersebut juga akan melibatkan pengurus masjid serta didampingi oleh Badan Pengelola Masjid Paripurna Kota Pekanbaru.

“Ini kami lakukan dengan camat sebagai penguasa wilayah yang nanti akan melakukan verifikasi maupun penilaian apakah sudah sesuai atau belum. Tentu akan berdiskusi dengan seluruh pengurus masjid. Seluruh pengurus masjid di tingkat kecamatan maupun tingkat kelurahan akan dikumpulkan oleh camat dan didampingi oleh Badan Pengelola Masjid Paripurna,” terangnya.

Dalam waktu dekat, Pemko Pekanbaru juga akan menggelar pertemuan di setiap kecamatan untuk menghimpun seluruh pengurus masjid. Pertemuan tersebut sekaligus menjadi forum evaluasi dan penyamaan persepsi terkait arah pengembangan program Masjid Paripurna ke depan.

Agung menegaskan bahwa tujuan utama program masjid paripurna bukan semata-mata memberikan bantuan pemerintah, melainkan mendorong masjid agar mampu berkembang dan mandiri secara kelembagaan maupun ekonomi.

Menurutnya, setiap masjid paripurna idealnya memiliki program pemberdayaan, badan usaha, serta sumber pendanaan yang dapat menopang operasional masjid secara berkelanjutan.

“Ini memang menjadi desakan dari masyarakat. Target utama program Masjid Paripurna itu adalah memberikan dorongan agar masjid menjadi mandiri. Karena di situ harus ada kategorinya, dia punya badan usaha dan punya program-program lainnya,” sebutnya.

Ia menambahkan, bantuan dari pemerintah sejatinya merupakan bentuk stimulus bagi pengembangan masjid. Namun bantuan tersebut tidak dimaksudkan untuk menjadi ketergantungan yang berlangsung terus-menerus terhadap APBD.

“Hari ini banyak masjid yang memang sangat membutuhkan bantuan dari kita, terutama masjid yang jemaahnya banyak dan fasilitasnya lengkap. Program pemerintah ini untuk mendorong, tetapi bukan untuk selamanya mereka terus dibiayai oleh APBD,” tutup Agung. ***

Editor: Fahrul Rozi

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews