Hukrim  

Pasok Solar Subsidi dari SPBU Untuk Tambang Ilegal, 2 Warga Kuansing Ditangkap

LAMANRIAU.COM, KUANTAN SINGINGI – Dua warga Kuantan Singingi, Riau, inisial RP (19) dan Z (52) ditangkap. Keduanya ditangkap saat isi bahan bakar minyak (BBM) solar di SPBU untuk suplai tambang emas ilegal.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Teguh Widodo menyebut perkara bidang BBM subsidi itu terungkap, Pada Selasa Pagi 23 Mei 2023. Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau menerima laporan dari masyarakat.

“Selanjutnya dilakukan penindakan kepada oknum masyarakat yang melakukan tindak pidana di bidang migas. Penyalahgunaan pengangkutan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah,” Ucap Direktur, Sabtu 27 Mei 2023.

Teguh menyebut aksi itu terjadi di SPBU PT Raditya Putra Abadi No 13.295.609. Lokasi berada di jalan lintas Pekanbaru-Kuansing, Kecamatan Singingi.

“Pelaku RP (19) dan Z (52) diamankan oleh petugas saat melakukan pengisian bahan bakar minyak jenis bio solar. Modus pelaku adalah dengan tangki modifikasi di dalam bak mobil L 300 merk Mitsubishi BM 8051 K,” Jelas Teguh.

Tak sedikit, mobil itu dimodifikasi dengan kapasitas 3.000 liter. Selain itu ada mobil Panther Isuzu BM 1898 KB warna silver yang berkapasitas 455 liter ikut ditangkap.

“Pelaku mengatakan bahwa bahan bakar minyak jenis bio solar yang mereka beli di SPBU akan dijual kembali ke Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di sekitar wilayah Kuansing Rp 8.000 per liter,” katanya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Selain keduanya, polisi juga masih mengusut peran petugas SPBU dan berkoordinasi dengan PT Pertamina sebagai penyalur bahan bakar.

“Petugas SPBU sementara masih didalami keterlibatannya. Intinya Polda Riau tetap komitmen untuk terus melakukan tindakan tegas terkait penyalahgunaan BBM subsidi di Riau,” Pungkas Teguh.

Editor:Fahrul Rozi/Penulis:M.Amrin Hakim

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *