LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru baru-baru ini mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang berkaitan dengan penyelenggaraan aktivitas masyarakat pada malam pergantian tahun 2023-2024.
Dalam SE tersebut, terdapat tiga poin penting yang merupakan anjuran khusus yang ditujukan kepada seluruh warga Kota Bertuah.
Masykur Tarmizi, Asisten I Setdako Pekanbaru, menjelaskan bahwa SE ini bersifat sebagai imbauan khusus yang hanya berlaku pada malam pergantian tahun baru.
“Ini hanyalah sebagai imbauan,” ungkapnya.
Dalam pengantar surat edaran, dijelaskan bahwa tujuan utamanya adalah memastikan suasana Kota Pekanbaru tetap kondusif, aman, dan nyaman selama perayaan tahun baru, tanpa mengurangi kegembiraan perayaan tersebut.
Masykur Tarmizi menekankan pada tiga poin imbauan yang tertera dalam surat edaran tersebut.
Pertama, melakukan koordinasi bersama Forkopimcam, Lurah, lembaga kemasyarakatan, organisasi kepemudaan, serta tokoh masyarakat, dengan tujuan menciptakan suasana kondusif dan menjaga keselamatan seluruh warga.
Kedua, mendorong masyarakat untuk menyelenggarakan kegiatan di tingkat kecamatan, kelurahan, dan lingkungan, dengan melibatkan berbagai organisasi kemasyarakatan, paguyuban, dan kepemudaan. Tujuannya adalah untuk menghindari pemusatan kegiatan pada satu lokasi yang dapat menimbulkan kerumunan tanpa adanya penanggung jawab kegiatan.
Ketiga, bersama Forkopimcam, melakukan pemantauan terhadap kegiatan masyarakat dan mengambil langkah-langkah preventif terhadap kegiatan di fasilitas umum yang dilakukan tanpa penanggung jawab kegiatan.
Surat edaran ini mencerminkan komitmen Pemerintah Kota Pekanbaru untuk memberikan pengalaman tahun baru yang aman dan menyenangkan bagi seluruh penduduknya.***
Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim