LAMANRIAU.COM, RENGAT – Kepolisian Sektor (Polsek) Peranap Polres Indragiri Hulu kembali meringkus dua orang laki-laki pengedar narkoba diduga jenis sabu-sabu. Dari tangan kedua tersangka, diamankan sabu dengan berat kotor 4,80 gram.
Dua pengedar itu adalah, DP alias Doni (38), warga Desa Gumanti, Kecamatan Peranap dan RS alias Ridho (30), warga Kelurahan Peranap, Kecamatan Peranap. Mereka diamankan unit Reskrim Polsek Peranap, Kamis 20 Juni 2024, dini hari pukul 00.15 WIB, di sebuah ruko pangkas rambut, Kelurahan Peranap.
Kapolres Inh AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K melalui PS Kasubsi Penmas Aiptu Misran, Sabtu 22 Juni 2024 siang menjelaskan, awal pengungkapan kasus narkoba di Peranap bermula dari informasi yang diterima Kanit Reskrim terkait aktivitas peredaran narkoba disebuah ruko, tempat pangkas rambut, Rabu 19 Juni 2024, pukul 23.30 WIB.
Informasi itu dilaporkan ke Kapolsek, lalu Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim bersama anggotanya untuk penyelidikan. Kamis sekitar pukul 00.15 WIB, dilakukan pengerebekan ruko tersebut.
Di dalam ruko, diamankan dua orang laki-laki, DP alias Doni dan RS alias Ridho, ketika digeledah yang disaksikan perangkat RT setempat, ditemukan sebuah dompet kecil warna ungu yang berisi 29 paket sabu-sabu siap edar, dengan berat kotor 4, 80 gram.
Kemudian, ditemukan juga bong atau alat hisap sabu, uang tunai Rp.650 ribu hasil penjualan sabu, handphone milik para tersangka yang digunakan untuk bertransaksi serta barang bukti lainnya.
“Saat ini Polsek Peranap masih melakukan pengembangan, kuat dugaan ada keterlibatan tersangka lain, sedangkan kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Peranap,” pungkas Misran. ***