LAMANRIAU.COM , MERANTI – Polres Kepulauan Meranti mengungkap kasus narkoba jenis sabu sebanyak 15,8 kg. Penangkapan ini merupakan yang terbesar di kabupaten termuda di Riau tersebut.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Kurnia Setyawan mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan kerja sama Satresnarkoba dan Polairud Polres Kepulauan Meranti.
Tim juga dibackup Direktorat Resnarkona Polda Riau serta didukung Bea Cukai Selatpanjang.
Penangkapan terjadi pada Sabtu (9/11/2024) di Pelabuhan penyeberangan Kanjau Desa Kelemantan Barat Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
“Dari pengungkapan ini diamankan seorang pelaku bernama Herkules alias Kules (25) warga Bengkalis,” ujar kapolres saat konferensi pers, Senin (11/11/2024).
Pada kesempatan itu kapolres didampingi Kasat Narkoba Iptu Suryaman Fadli, Kasat Polairud Iptu Imbang Perdana dan pihak Bea Cukai Selatpanjang.
Adapun pasal yang disangkakan pada Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dimana ancaman pada 114 Ayat(2) pelaku dapat dipidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun.
Sementara Ancaman 112 Ayat pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun. (*)