Polsek Peranap Tangkap 7 Pelaku Sindikat Pencurian Motor, Kerugian Capai Rp16 Juta

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Polsek Peranap berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan masyarakat. Dalam operasi tersebut, tujuh orang pelaku, termasuk pelaku utama dan sejumlah penadah hasil curian, berhasil diamankan.

Kapolsek Peranap, Iptu Dodi Hajri, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor Kawasaki D-Tracker milik Masengki (25), warga Desa Koto Tuo, Kecamatan Batang Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Kendaraan tersebut hilang pada malam hari tanggal 14 Oktober 2024, saat diparkir di garasi rumah korban. Kerugian ditaksir mencapai Rp16 juta.

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan intensif. Berkat kerja keras tim, para pelaku berhasil diamankan dalam waktu relatif singkat,” ujar Iptu Dodi Hajri pada Senin, 25 November 2024.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap MSD alias Imas (42), seorang penadah yang membeli motor curian tanpa dokumen resmi dengan harga Rp5 juta.

Dari hasil interogasi, MSD mengungkap bahwa motor tersebut ia peroleh dari RDW alias Rido (47), pelaku utama asal Desa Perhentian Luas.

Berdasarkan informasi tersebut, polisi menangkap RDW bersama istrinya, SMR (46), di Desa Baturijal Barat. Keduanya diduga terlibat dalam tiga kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Peranap.

“RDW berperan sebagai eksekutor dengan menggunakan kunci T, sementara SMR bertugas mengantarkan RDW ke lokasi pencurian,” ujar Iptu Dodi.

Penyelidikan lanjutan mengungkap keterlibatan tiga pelaku lain yang bertindak sebagai penadah, yaitu APR alias Rio (36), ZLF alias Yulep (53), dan Giran (51). Selain itu, polisi juga menangkap Murdi (34) di Desa Sikakak, yang diketahui membeli motor Honda Beat Street hasil curian dengan harga Rp5 juta.

Dalam operasi ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk tiga sepeda motor – Honda Beat Street, Kawasaki D-Tracker, dan Honda Revo Fit – serta alat kejahatan berupa kunci T dan obeng.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasubsi Penmas Aiptu Misran menjelaskan bahwa para pelaku akan dikenakan pasal sesuai peran mereka dalam tindak kejahatan. “Pelaku utama dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sementara para penadah dikenakan Pasal 480 KUHP. Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan curanmor yang lebih luas,” kata Aiptu Misran.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminal serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Keterlibatan dan kewaspadaan masyarakat sangat membantu kami dalam menekan angka kriminalitas,” tutupnya.***

Editor: Fahrul Rozi/Penulis:M.Amrin Hakim

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *