LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Bawaslu Kota Pekanbaru menyelenggarakan rapat kerja teknis yang bertujuan untuk membahas proses penyelesaian sengketa antarpeserta pemilihan tahun 2024. Kegiatan berlangsung di Hotel Pangeran dari tanggal 24-25 September 2024.
Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Panwaslu Kecamatan se-Kota Pekanbaru. Rapat ini menjadi momen penting dalam persiapan menyambut pemilihan yang diharapkan dapat berlangsung secara demokratis dan transparan.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Kota Pekanbaru, Misbah Ibrahim SH yang membuka kegiatan mengatakan, salah satu fokus utama dari rapat kerja teknis ini adalah memberikan pemahaman yang mendalam kepada jajaran Panwascam tentang proses penyelesaian sengketa antarpeserta.
“Dalam konteks pemilu, sengketa antara peserta adalah hal yang tidak dapat dihindari. Oleh karena itu, Bawaslu sebagai lembaga pengawas memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap sengketa dapat diselesaikan dengan cara yang adil dan berdasar pada ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Misbah berharap melalui pelatihan yang diselenggarakan, Panwaslu Kecamatan dapat memahami secara komprehensif prosedur dan mekanisme penyelesaian sengketa. Materi pelatihan mencakup aspek-aspek hukum, teknik mediasi, dan pendekatan penyelesaian konflik yang efektif.
“Pengetahuan ini sangat penting, karena panwaslu berada di garis depan dalam menangani sengketa dan memiliki peran kunci dalam menjaga integritas serta kredibilitas pemilihan umum,” sampainya. ***