Dua Pria di Inhu Diciduk dalam Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu

LAMANRIAU.COM, INHU – Dua pria dari Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), diamankan pihak berwajib akibat terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Pelaku, IG alias Apui (19) dan MAP alias Agung alias Bonar (21), ditangkap oleh Tim Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Inhu di teras rumah mereka di Blok A Kulim IV, Kelurahan Pangkalan Kasai, pada Minggu 9 Februari 2025 sekitar pukul 10.30 WIB.

Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa keduanya ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di wilayah tersebut.

“Anggota Satres Narkoba Polres Inhu mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Gang Nining Aqil, Kelurahan Pangkalan Kasai, sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Berdasarkan instruksi Kasat Narkoba Polres Inhu AKP Adam Efendy, tim segera melakukan penyelidikan dan menemukan dua nama yang diduga terlibat, yakni IG alias Apui dan MAP alias Agung alias Bonar,” ujar Aiptu Misran, Selasa 11 Februari 2025.

Saat memastikan keberadaan kedua pelaku di teras rumah mereka, tim Satres Narkoba langsung bergerak untuk melakukan penangkapan.

Polisi juga menghadirkan Ketua RT setempat, Tatang Gunawan, sebagai saksi dalam proses penggeledahan.

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua paket narkotika jenis sabu—satu paket berada di lantai teras, sementara satu paket lainnya ditemukan di dalam kamar, tepatnya di bawah kursi. Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa dua unit ponsel dan satu sendok pipet,” ungkapnya.

Dalam pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui kepemilikan sabu tersebut dan diduga berperan sebagai perantara dalam peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Seberida. Hasil tes urine juga menunjukkan bahwa keduanya positif mengonsumsi narkotika.

“Kasus ini masih dalam tahap pengembangan. Polisi tengah menyelidiki kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik peredaran narkoba tersebut,” ujar Aiptu Misran.

IG alias Apui dan MAP alias Bonar dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar,” tambahnya.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Inhu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.***

Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *