Hukrim  

Polsek Kelayang Buru Dua Pelaku Narkotika ke Sungai Lala

Dua pelaku peredaran Narkotika, Rudi Gunawan (27) dan Sumitrak (48), saat diamankan Polsek Kelayang

LAMANRIAU.COM, RENGAT– Gerak cepat jajaran Polsek Kelayang menindaklanjuti laporan masyarakat kembali membuahkan hasil.

Berdasarkan informasi dari warga adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di Desa Talang Sungai Parit, Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), polisi langsung melakukan penyelidikan intensif. Dua pelaku berhasil diamankan di wilayah Desa Perkebunan Sungai Lala, Kecamatan Sungai Lala.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Aiptu Misran, SH membenarkan pengungkapan kasus peredaran narkoba tersebut.

Ia menjelaskan, pada Rabu 30 Juli 2025 sekira pukul 09.00 WIB, anggota Polsek Kelayang menerima informasi bahwa aktivitas jual beli narkotika jenis sabu kerap terjadi di Desa Talang Sei Parit Kecamatan Rakit Kulim. Mendalami laporan itu, Kapolsek Kelayang Iptu Rudi Syahputra SH MH memerintahkan timnya untuk melakukan penyelidikan lapangan.

Tim akhirnya menemukan bahwa dua terduga pelaku tengah berada di sebuah rumah di RT 008 RW 009 Desa Perkebunan Sungai Lala.

“Petugas langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan dua pelaku yakni Rudi Gunawan (27) dan Sumitrak (48), keduanya warga Desa Perkebunan Sungai Lala,” ungkap Aiptu Misran.

Dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah pelaku, ditemukan barang bukti berupa 21 paket kecil dan 1 paket sedang plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.

Selain itu, petugas juga menemukan satu bungkus rokok berisi plastik klip kosong, satu botol plastik berbalut lakban hitam, serta uang tunai Rp150 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.

Dari hasil interogasi awal, para pelaku mengaku bahwa sabu-sabu tersebut mereka dapatkan dari seseorang yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang haram itu rencananya akan mereka jual kembali kepada konsumen yang telah menunggu.

“Pengakuan pelaku mengarahkan kita pada dugaan kuat bahwa ini merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika antar desa. Ini akan terus kita dalami untuk memutus mata rantainya,” lanjut Aiptu Misran.

Kini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kelayang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polres Inhu kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke pelosok desa demi menjaga masa depan generasi muda.

Kapolres Inhu juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi jika melihat atau mencurigai adanya aktivitas yang berhubungan dengan narkotika.

“Sinergi antara masyarakat dan aparat kepolisian sangat dibutuhkan dalam memerangi kejahatan narkoba,” pungkas Aiptu Misran. ***

Editor: Fahrul Rozi/Penulis: Asrul Hadi

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews