LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – LSM Koalisi Indonesia Bersih (KIB) Riau menyoroti kebijakan Pemerintah Provinsi Riau yang mengalokasikan Rp 6,3 miliar untuk renovasi Rumah Dinas Ketua DPRD Riau pada APBD tahun 2025. Ironisnya, anggaran besar itu digelontorkan di tengah kondisi keuangan daerah yang mengalami defisit.
Berdasarkan data dari aplikasi Rencana Umum Pengadaan (RUP), terdapat enam paket proyek yang tercatat, yakni:
- Rehab sedang rumah dinas – Rp 1,17 miliar
- Penggantian interior – Rp 2,05 miliar
- Pekerjaan landscape – Rp 1,1 miliar
- Pekerjaan hydrant kebakaran – Rp 1,35 miliar
- Pembuatan gazebo – Rp 242 juta
- Pembuatan kanopi kolam renang – Rp 395 juta
“Ini ironi. APBD Riau sedang defisit, masyarakat masih sulit mendapatkan pelayanan dasar, tapi pejabat justru menghamburkan miliaran rupiah untuk mempercantik rumah dinas. Kami menduga ada tumpang tindih pekerjaan yang berpotensi menimbulkan pemborosan dan penyalahgunaan kewenangan,” ujar Hariyadi, SE, Ketua KIB Riau.
Hariyadi menegaskan, pola anggaran tersebut bertentangan dengan prinsip efisiensi dan efektivitas sebagaimana diatur dalam UU Keuangan Negara, PP Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Jika terbukti terdapat mark-up atau split project, maka hal ini dapat masuk dalam ranah tindak pidana korupsi sesuai UU Tipikor.
Atas dasar itu, KIB mendesak Kejaksaan Tinggi Riau dan KPK untuk melakukan penyelidikan.
“APBD Riau harus digunakan untuk kepentingan publik, bukan untuk kemewahan pejabat,” pungkasnya. ***






