LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Belasan wanita di Kota Pekanbaru menjadi korban praktik dokter gadungan di salah satu salon kecantikan. Niat hati ingin tampil cantik melalui perawatan estetika, mereka justru harus menanggung luka fisik hingga trauma berkepanjangan.
Informasi yang dihimpun, kasus ini menyeret seorang perempuan berinisial JRF alias Jenny yang kini telah ditangkap dan ditahan oleh penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau. Terlapor adalah merupakan finalis Puteri Indonesia Riau 2024.
Mark Harianja yang dipercaya oleh dua korban berinisial AA dan NS sebagai kuasa hukumnya menjelaskan, laporan awal terhadap Jenny telah diajukan sejak 25 November 2025 dan resmi diterbitkan menjadi laporan polisi pada 6 April 2026.
Menurutnya, terlapor diduga menjalankan praktik medis tanpa legalitas dengan mengaku sebagai dokter di sebuah klinik kecantikan bernama Arauana Beauty Aesthetic Clinic di Jalan Tengku Bey Pekanbaru.
“Yang bersangkutan mengaku dokter, padahal tidak memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) maupun Surat Izin Praktik (SIP). Ia menawarkan tindakan kecantikan dengan iming-iming harga diskon besar,” ungkap Mark didampingi Alqudri Tambusai.
Mark menjelaskan, selain dua kliennya hingga kini jumlah korban dan mengadu kepadanya telah mencapai sekitar 15 orang. Sejumlah mengalami dampak serius, beberapa di antaranya dilaporkan menderita kerusakan pada bagian wajah, alis, bibir hingga telinga setelah menjalani tindakan seperti facelift dan operasi bibir.
“Ada korban yang mengalami luka serius di wajah, alis rusak, bibir dan telinga mengalami kerusakan bahkan cacat permanen. Mereka juga mengalami trauma mental,” jelas Mark.
Ia mengimbau masyarakat lain yang merasa menjadi korban agar segera melapor kepada pihak kepolisian maupun tim kuasa hukum agar penanganan perkara semakin kuat.
Pihak kuasa hukum juga mengaku telah memperoleh konfirmasi resmi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang menyatakan tersangka bukan seorang dokter dan tidak memiliki legalitas praktik medis. Tersangka diketahui memiliki latar belakang pendidikan Sarjana Sastra Inggris, namun diduga berperan sebagai pemilik sekaligus pelaku tindakan medis di klinik kecantikan tersebut.
Kasus ini kini telah memasuki tahap penyidikan dengan status tersangka terhadap JRF. Penyidik masih membuka kemungkinan adanya tambahan korban serta pengembangan perkara. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 439 Undang-Undang Nomor 17/2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kuasa hukum korban berharap proses hukum berjalan transparan hingga persidangan agar para korban memperoleh keadilan atas penderitaan yang mereka alami.
“Kami berharap perkara ini bisa berjalan sampai pengadilan dan memberikan keadilan bagi seluruh korban,” tutup Mark.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, membenarkan telah ditangkap, ditahan dan telah ditetapkan sebagai tersangka. “Iya, benar. Sudah (ditahan),” ujarny, Selasa 28 April 2026. ***






