Hukrim  

Polda Kepri Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Internasional di Pulau Buru

Barang bukti Narkoba yang berhasil disita Polda Kepri dari jaringan internasional di Pulau Buru.

LAMANRIAU.COM, BATAM – Direktorat Investigasi Kriminal Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) berhasil membongkar jaringan narkoba internasional yang diduga beroperasi di Pulau Buru, Kabupaten Karimun. Penemuan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga terkait dengan penyimpanan dan distribusi narkotika.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Dr Nona Pricillia Ohei, S.I.K., SH, MH mengatakan, penyidik segera menindaklanjuti informasi tersebut setelah menerima laporan. Pada Jumat, 15 Mei 2026, sekitar pukul 14.30, petugas menangkap seorang pria yang diidentifikasi sebagai H, juga dikenal sebagai A, di Pulau Buru, Kabupaten Karimun.

“Petugas kemudian melakukan penggeledahan, disaksikan oleh warga setempat, dan menemukan beberapa barang bukti narkoba yang disimpan di belakang rumah kerabat terduga pelaku,” katanya, Rabu 20 Mei 2026.

Dari penyelidikan, petugas mengamankan barang bukti berupa 1.800 pil ekstasi dengan berat bersih sekitar 1.067,61 gram dan metamfetamin dengan berat bersih sekitar 2.872,45 gram. Selain itu, beberapa barang lain yang diduga digunakan untuk menyimpan dan menyamarkan narkotika juga disita.

Nona lebih lanjut menjelaskan bahwa, setelah menerima tawaran pekerjaan dengan imbalan uang yang besar, tersangka diduga dibujuk untuk menerima permintaan pengiriman metamfetamin dan ekstasi. Narkoba tersebut dilaporkan diterima dari seseorang yang diidentifikasi sebagai JO di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia dan kemudian diangkut ke Provinsi Jambi.

Ia menambahkan bahwa modus operandi ini diduga melibatkan pemanfaatan jalur perairan melalui Pulau Buru, sebagai titik distribusi untuk menghindari pengawasan penegak hukum.

Saat ini, Direktorat Narkotika Polda Kepri terus melakukan investigasi untuk mengungkap jaringan dan pihak lain yang diduga terlibat dalam distribusi narkoba tersebut. ***

Editor: Fahrul Rozi

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews