LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Penggunaan kantong plastik belanja di swalayan atau supermarket akan mulai dibatasi pada tahun 2020 di Kota Pekanbaru.
Saat ini Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru sedang mempersiapkan Peraturan Walikota (Perwako) untuk melarang penggunaan kantong plastik.
“Naskah perwako terkait pembatasan kantong plastik sudah sampaikan ke Kementrian LHK,” jelas Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Zulfikri, Senin (25/11/2019).
Menurutnya, perwako ini pada tahap awal melarang penggunaan kantong plastik di pusat perbelanjaan modern.
Perwako ini punya regulasi untuk melarang pemakaian kantong plastik bagi ritel dan swalayan.
Zulfikri menyarankan nantinya bisa menggunakan tas belanja ramah lingkungan. Ada tas belanja ulang pakai yang bisa digunakan saat berbelanja.
Ia menyebut bahwa Kota Pekanbaru bukan kota pertama yang melarang penggunaan kantong plastik belanja. Kota Banjarmasin sudah lebih dahulu melarang penggunaan kantong plastik.
“Jadi masyarakat yang berbelanja sudah membawa kantong belanja dari rumah,” ujarnya.
Lebih lanjut Zulfikri mengatakan, tidak sulit mengurangi sampah plastik. Masyarakat bisa memulainya dengan menggunakan kantong belanja ulang pakai.
Ia menilai penerapan perwako itu pada tahun depan bakal menguntungkan pelaku usaha. Para pengelola ritel dan swalayan tidak perlu lagi menyediakan kantong plastik.
Apalagi saat ini sejumlah ritel di Kota Pekanbaru sudah memberlakukan kantong plastik berbayar. Ia menilai itu kebijakan dari masing-masing ritel yang ada.
“Maka dengan adanya regulasi ini pengelola ritel tidak perlu siapkan kantong plastik,” paparnya. (*)