LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Pemindahan pedagang dari Tempat Penampungan Sementara (TPS) ke dalam gedung Sukaramai Trade Centre (STC) Jalan Sudirman Kota Pekanbaru terus dilakukan.
Namun demikian diprediksi akan ada pedagang yang tidak akan mendapatkan tempat di dalam gedung baru. Akan tetapi pedagang yang tidak mendapat kios di STC bisa pindah ke pasar-pasar tradisional pemerintah.
Solusi tersebut disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut.
Ingot memastikan, pedagang di TPS yang tidak mendapat kios akan mendapatkan kios di pasar lain. Pedagang juga tidak perlu membayar sewa namun wajib membayar uang retribusi.
Nominal retribusi yang harus dibayar juga jauh lebih murah dari pada di STC.
“Pedagang yang tidak sanggup bayar atau tidak dapat tempat di STC kita akan usahakan untuk tempatkan di pasar-pasar tradisional,” kata Ingot, Jumat (28/2/2020).
“Seperti Pasar Limapuluh. Nanti kita buatkan posko pengaduan di STC, mereka silahkan melapor,” tambahnya.
Saat ini tim sedang menghitung kapasitas di pasar-pasar tradisional yang akan menampung pedangang. Ia menegaskan, pedagang yang diprioritaskan di pasar milik pemerintah itu merupakan pedagang yang tidak mendapatkan tempat di STC.
“Tapi pedagangnya yang betul-betul di sini, jangan pedagang dari yang lain-lain. Nanti kita verifikasi lagi,” tegasnya. (MCR)