Polri Resmi Hentikan Penyidikan Kasus 6 Laskar FPI

Kasus Laskar FPI

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri resmi menghentikan kasus dugaan penyerangan Laskar FPI kepada polisi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50. Penghentian tersebut lantaran 6 tersangka sudah meninggal dunia sebagaimana tertuang dalam Pasal 109 KUHP.

Baca : Polisi Langgar HAM atas Tewasnya Laskar FPI

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono menyebut, seluruh penyidikan perkara tersebut dan status tersangka pada enam Laskar FPI tersebut sudah tidak berlaku di mata hukum.

“Kasus penyerangan atas Tol Jakarta-Cikampek kami hentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur,” kata Argo, Kamis 4 Maret 2021.

Pada sisi lain, terkait dengan kasus ini, kata Argo, aparat kepolisian sudah menerbitkan Laporan Polisi (LP) soal dugaan adanya Unlawful Killing pada kasus penyerangan Laskar FPI tersebut. 

Saat ini, Argo menyebut, ada tiga polisi dari jajaran Polda Metro Jaya yang sudah berstatus terlapor. Hal itu sebagaimana dengan instruksi Kapolri untuk menjalankan rekomendasi dan temuan dari Komnas HAM soal perkara ini. 

“Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses,” tandas Kadiv Humas Argo.

Sebelumnya Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan enam pengawal Rizieq Syihab menjadi tersangka karena melakukan penyerangan kepada anggota Polri. Mereka djerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Penetapan tersangka ini setelah penyidik menindaklanjuti rekomendasi dari Komnas HAM dan mereka menerima penyerahan barang bukti.(rri) 

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *