LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Berbeda dengan tahun sebelumnya, tahun ini Pemerintah Kota Pekanbaru membolehkan warga menggelar pasar Ramadhan di masing-masing kecanatan. Meski demikian, harus punya izin dan tak mengganggu lalu lintas.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut mengatakan, nanti Disperindag dapat menerima informasi keberadaan pasar tersebut melalui camat masing-masing kecamatan. Sehingga Pasar Ramadhan yang digelar mendapatkan pengawasan dari Disperindag Kota Pekanbaru.
“Jadi izinnya cuma bersifat koordinasi kepada camat, dari camat nanti melaporkan kepada kita. Kita inikan pengawasan, misalnya jika ada bahan-bahan berbahaya dan lainnya yang beredar,” kata Ingot, Jumat 2 April 2021.
Seperti diketahui, Pasar Ramadhan merupakan pasar dadakan yang beroperasi saat bulan Ramadhan saja. Pasar ini menjual berbagai menu takjil dan lauk pauk menjelang waktu berbuka puasa.
“Pasar Ramadhan inikan sifatnya tradisional dan unsur kearifan lokal. Silahkan mengadakan, dengan protokol kesehatan, koordinasikan bersama camat, kalau tidak tentu ilegal namanya,” ujar Ingot Ahmad Hutasuhut. ***