Dengan Peraturan Ini, Sopir Bus Tidak Bisa Lagi Kabur Saat Kecelakaan

Dirjen Hubdat Kemenhub membuat peraturan baru agar sopir bus tidak kabur saat kecelakaan (ilustrasi/net)

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Sering kita mendengar sopir bus kabur saat mobil yang dibawanya kecelakaan.

Hal inilah akhirnya Kementrian Perhubungan membuat peraturan agar sopir bus tidak bisa lagi kabur. Tapi untuk tahap awal, pemerintah baru sekedar menghimbau para pembuat karoseri bus.

Melansir kanal YouTube ARF Bus Info, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) telah mengeluarkan imbauan untuk pembuat kontruksi bus. Mereka minta meniadakan pintu keluar bagi pengemudi. Ini dibuat untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan penumpang.

Dirjen Hubdat menilai dengan aturan baru itu, sang sopir tidak bisa lagi lari dari tanggungjawab saat bus mengalami kecelakaan.

Editor: Deandra – Sumber: okezone

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *