Kembali PT 20 Persen Digugat ke MK, Kali Ini Giliran PKS

PKS akan gugat PT 20 persen ke MK (net)

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Sudah banyak orang, organisasi dan partai yang menggugat Presidential Treshold (PT) 20 persen sebagai syarat Pemilihan Presiden ke MK. Semuanya ditolak MK.

Kali ini giliran Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Juru bicara PKS, M. Kholid mengungkapkan, pihaknya akan melayangkan gugatan tersebut dalam waktu dekat.

“Perkiraan pekan kesatu atau kedua Juli,” ucap Kholid seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Rabu, 29 Juni 2022.

Disebutkan, rencana menggugat PT 20 persen itu sudah lama disuarakn PKS. Malah, Presiden PKS Ahmad Syaikhu bahkan sempat mengajak partai politik lain mengajukan gugatan ambang batas pencalonan presiden ke MK.

“Sudah selayaknya kita sebagai elemen-elemen partai politik, syukur-syukur dalam era kolaborasi yang pada hari ini kita bisa melakukan judicial review terhadap ketentuan presidential threshold 20 persen ini,” kata Ahmad Syaikhu dalam sambutan acara Milad PKS ke-20 di Istora Senayan, Jakarta, Minggu, 29 Mei lalu.

editor: Deandra – Sumber: rmol

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *