Hukrim  

Kejagung Sita 23 Bidang Tanah Milik Duta Palma Grup di Inhu, Rekening Perusahaan Ikut Diblokir

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Upaya Kejaksaan Agung memulihkan kerugian negara dari tersangka Surya Darmadi (SD) pemilik PT Duta Palma Grup terus berjalan.

Setelah melakukan pemblokiran rekening perusahaan, terbaru Kejagung menyita aset SD. Sebanyak 23 bidang tanah milik SD disita.

Aset tanah yang disita, terdiri dari lahan perkebunan dan bangunan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumeda, menyebutkan, upaya penyitaan dalam rangka pemulihan kerugian dan perekonomian negara

“Jaksa Agung memerintahkan jajaran Jampidsus dan penyidik penanganan perkara PT Duta Palma Group untuk melakukan pelacakan aset milik tersangka SD dimanapun berada. Semua itu dalam rangka pemulihan kerugian dan perekonomian negara,” kata dia, dalam keterangan tertulisnya, seperti dilansir Antara, Kamis, 11 Agustus 2022.

Dari 23 bidang tanah yang disita itu, terdapat delapan bidang tanah perkebunan yang terletak di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.

Lahan itu saat ini dikuasai PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening Utama, PT Seberida Subur, dan PT Kencana Amal Tani.

Kemudian 15 bidang tanah beserta bangunan yang tersebar di wilayah Jakarta Selatan.

“Tim jaksa penyidik juga telah melakukan penggeledahan beberapa tempat,” kata dia.

Ada 10 tempat yang digeledah oleh tim jaksa penyidik. Di antaranya kantor PT Duta Palma Nusantara Riau di Kota Pekanbaru, Riau, kantor Kehutanan Kabupaten Indragiri Hulu, Kantor Dinas Perkebunan Kabupaten Indragiri Hulu, kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu, kantor Bandan Penanaman Moda dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Indaragiri Hulu.

Kemudian kantor-kantor milik PT Duta Palma Group, yakni kantor PT Banyu Bening Utama, PT Seberida Subur, PT Pala Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Darmex Agro.

Selain itu, kata Ketut, penyidik juga melakukan pemblokiran terhadap seluruh rekening operasional perusahaan PT Duta Palma Grup, yakni PT Seberida Subur, PT Panca Agro Lestari, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama dan PT Kencana Amal Tani.

“Rekening-rekening tersebut terdapat pada PT Bank Mandiri (persero) Tbk dan PT Bank Central Asia,” kata Ketut.

Dalam perkara ini penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman dan Surya Darmadi.

Redaktur: Denni Risman

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews